Upaya Pemkab Gresik dalam memberantas peredaran rokok ilegal terus digencarkan. Selain memberikan sosialisasi Dana Hasil Cukai Hasil Tembakau (DHCHT), Pemkab Gresik juga melakukan razia massif ke toko-toko di Kota Santri.
Razia tersebut dilakukan Satpol PP Gresik dengan sasaran toko-toko yang berpotensi menjajakan rokok tanpa cukai yang sangat merugikan negara tersebut. Bersama petugas Kejaksaan dan Bea Cukai Gresik, Satpol PP menyasar tujuh toko di Desa Gempolkurung, Menganti dan Desa Betiting, Cerme.
"Operasi gabungan ini dilakukan dalam rangka pemberantasan rokok ilegal. Sasarannya adalah warung dan toko klontong," kata Kepala Satpol PP Gresik Suprapto, kepada detikJatim, Kamis (26/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam operasi tersebut, pihaknya memberikan sosialisasi sekaligus edukasi terkait rokok ilegal. Dari tujuh toko yang didatangi petugas, hanya satu yang kedapatan menjajakan rokok ilegal merek GOA. Ditemukan sebanyak sembilan bungkus dan masing-masing bungkus berisi 20 batang rokok.
"Artinya sudah banyak masyarakat, khususnya penjual rokok yang tahu dan sadar tentang larangan penjualan rokok ilegal," tandasnya.
![]() |
Toko yang kedapatan menjual rokok ilegal diberikan surat penindakan dari Bea Cukai Gresik. Lalu diberikan imbauan agar tidak menjajakan rokok ilegal lagi. Mereka pun diberitahu ciri-ciri rokok ilegal.
"Yakni rokok tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, dilekati cukai bekas, dilekati cukai palsu dan dilekati cukai tidak sesuai peruntukan," tandasnya.
Pihaknya berharap kolaborasi seluruh stakeholder dan masyarakat dalam gerakan gempur rokok ilegal. Hal ini juga untuk mendorong peningkatan Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat. "Oleh karenanya, selain penindakan kami juga masif sosialisasi," pungkasnya.
(ncm/ega)