7 Saksi Diperiksa dalam Penyelidikan Laka Luxio Tewaskan 6 Orang di Jombang

7 Saksi Diperiksa dalam Penyelidikan Laka Luxio Tewaskan 6 Orang di Jombang

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 03 Agu 2023 21:29 WIB
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Penyidikan kecelakaan mobil Daihatsu Luxio tertabrak KA Dhoho yang menewaskan 6 orang di Jombang, terus berjalan. Polisi telah memeriksa 7 orang saksi dan akan memeriksa 2 korban selamat sebagai saksi kunci.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengatakan bahwa sejauh ini penyidik sudah memeriksa 7 saksi yang terdiri dari Kepala Dusun Gondekan, Kades Jabon, Kepala Stasiun Sembung, Kepala Stasiun Jombang, 1 saksi dari keluarga korban, serta 2 saksi mata penjaga warkop dan petani.

Polisi akan melayangkan surat panggilan kepada 5 saksi lainnya besok, Jumat (4/8/2023). Yakni kepada masinis, asisten masinis, kondektur, teknisi KA Dhoho, serta Kepala Dishub Jombang Budi Winarno. Mereka akan dimintai keterangan pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kadishub akan kami mintai keterangan terkait CCTV dan perlintasan sebidang," terangnya kepada wartawan di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (3/8/2023).

Kamera CCTV di lokasi kecelakaan tersebut yakni perlintasan tanpa palang pintu Dusun Gondekan, Desa Jabon, Kecamatan/Kabupaten Jombang ternyata milik Dishub Jombang. Menurut Aldo, pihaknya menyiapkan teknisi untuk menyita rekaman CCTV itu.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya itu, dalam kasus kecelakaan Luxio tertabrak KA Dhoho ini penyidik juga akan memeriksa 2 korban selamat sebagai saksi kunci. Yakni Fikry (22), warga Dusun Bangi, Desa Woromarto, Purwoasri, Kediri dan Arimbi (11), warga Desa Bakung Temenggungan, Balongbendo, Sidoarjo.

Namun, pemeriksaan terkendala kondisi Fikry dan Arimbi yang belum sepenuhnya pulih. Kedua korban selamat itu masih dirawat di RSUD Jombang. "Untuk memenuhi unsur pasal 359 dan 360 KUHP, kami butuh keterangan kedua saksi kunci terkait siapa pengemudi Luxio saat kecelakaan terjadi," jelas Aldo.

Kecelakaan maut di perlintasan Gondekan terjadi pada Sabtu (29/7/2023) sekitar pukul 23.15 WIB. Mobil Luxio nopol L 1009 XD tertabrak KA Dhoho ketika menyeberang perlintasan tanpa palang pintu tersebut. Padahal, warga sekitar sudah meneriaki sopir karena KA sudah dekat.

Sopir minibus warna silver itu diduga tidak mendengar peringatan dari warga. Sehingga ia tak menyadari datangnya KA dari timur ke barat atau dari arah Mojokerto menuju Kertosono. Mobil Luxio rusak parah akibat tertabrak dan terseret KA sampai nyemplung ke sawah sekitar 100 meter dari perlintasan.

Kecelakaan ini menyebabkan sopir Luxio, Wahyu Kuspoyo (42), warga Dusun Ciro Wetan, Desa Bakung temenggungan, Balengbendo, Sidoarjo tewas. Demikian juga 5 penumpangnya. Hanya 2 penumpang yang selamat tapi harus dirawat di RSUD Jombang karena mengalami gegar otak sedang.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads