Tim Hotman 911 Datangi Polres Tulungagung Tanyakan Kasus Pembunuhan Pasutri

Tim Hotman 911 Datangi Polres Tulungagung Tanyakan Kasus Pembunuhan Pasutri

Adhar Muttaqin - detikJatim
Sabtu, 22 Jul 2023 00:01 WIB
pembunuhan di tulungagung
Tim Hotman 911 resmi mendampingi keluarga pasutri korban pembunuhan di Tulungagung (Foto: Adhar Muttaqin)
Tulungagung - Tim Hotman 911 milik pengacara Hotman Paris Hutapea resmi mendampingi keluarga pasangan suami istri yang tewas dibunuh di Ngantru, Tulungagung. Pengacara meminta polisi membongkar dalang pembunuhan.

"Hari ini tadi melaporkan kepada pihak kepolisian, memberitahukan bahwasanya dari pihak Mas Gustama (anak korban) sudah menyerahkan sepenuhnya pendampingan terhadap perkara ini kepada Hotman Paris, Hotman 911," kata anggota tim Hotman 911, Thomas, Jumat (21/7/2023) malam.

Dalam pendampingan secara probono ini pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga putusan pengadilan. Menurutnya, pengungkapan kasus yang menewaskan pasangan suami istri Suharno dan Ning Nur Rahayu di Desa/Kecamatan Ngantru masih ditemukan beberapa kejanggalan.

Menurutnya kejanggalan pertama adalah penerapan pasal 338 KUHP atau pembunuhan biasa, padahal melihat fakta-fakta dan keterangan pelaku, peristiwa tersebut dinilai telah mengarah pada pembunuhan berencana atau 340 KUHP.

"Kita mengetahui bahwa sangkaan yang diterapkan kepada pelaku dengan pasal 338 itu tidak adanya kesesuaian. Harusnya (penyidik) itu bersikap secara jelas, harusnya menerapkan pasal 340 terlebih dahulu," ujarnya .

Dorongan penerapan pasal pembunuhan berencana dinilai cukup relevan, sebab dari keterangan saksi anak korban. Beberapa hari sebelum kejadian, pelaku sempat bertamu ke rumahnya.

Tak hanya itu, Thomas menambahkan dari keterangan pelaku, setelah mengeksekusi korban pertama, ia sempat istirahat dan merokok dua batang rokok. Tak berselang lama datang kedua korban dan dilakukan aksi pembunuhan.

"Setelah dia mengeksekusi korban pertama, sehingga punya waktu untuk mengeksekusi korban berikutnya. Secara jelas, seharusnya di situ dari awal sudah jelas penerapan pasal 340 bukan 338," ujarnya.

Thomas menambahkan, selain persoalan penerapan pasal, pihaknya juga meminta pihak kepolisian untuk melakukan pengembangan dan mengusut secara tuntas kasus tersebut. Tim Hotman 911 mencurigai adanya campur tangan orang lain dalam kasus ini.

Ia mencontohkan, pelaku sempat kabur dan pada akhirnya menyerahkan diri dengan didampingi oleh kuasa hukum serta salah satu tokoh masyarakat.

"Siapakah yang berperan sebenarnya, kita mengetahui pelaku saat ini didampingi oleh kuasa hukum dan pelaku datang untuk menyerahkan ke polisi diantar oleh salah satu tokoh masyarakat. Harusnya hal itu menjadi atensi juga dari pihak penyidik kepolisian," imbuhnya.


(abq/iwd)


Hide Ads