Hakim PN Surabaya Tolak Eksepsi Samanhudi

Hakim PN Surabaya Tolak Eksepsi Samanhudi

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 03 Agu 2023 15:37 WIB
Samanhudi Anwar hadir di PN Surabaya
Terdakwa Samanhudi mendengarkan putusan sela yang dibacakan hakim di ruang Cakra PN Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghadirkan Samanhudi Anwar dalam sidang tatap muka. Samanhudi sengaja dihadirkan oleh hakim saat pembacaan putusan sela.

Kehadiran Samanhudi mendapat pengawalan ketat dari dua personel kepolisian bersenjata laras panjang. Petugas dari kejaksaan juga turut mengawal mantan Wali Kota Blitar itu.

Sidang putusan sela ini digelar di ruang Cakra PN Surabaya. Samanhudi yang memasuki ruangan langsung melepas rompi tahanannya dan langsung mengikuti pembacaan putusan sela yang disampaikan hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menjelaskan pihaknya telah mendengar pembacaan nota keberatan dan jawaban dari jaksa dan penasihat hukum Samanhudi. Menurutnya, seluruh eksepsi yang disampaikan menjadi pertimbangan baginya untuk menjatuhkan putusan sela kali ini.

Dalam putusan sela itu, hakim menolak eksepsi dari terdakwa melalui tim pengacaranya. Lalu, memerintahkan jaksa untuk melanjutkan persidangan.

ADVERTISEMENT

"Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Samanhudi tidak diterima," kata hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Kamis (3/8/2023).

"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama M Samanhudi, menanggungkan biaya perkara sampai putusan akhir," imbuh hakim.

Mendengar hal ini, Samanhudi hanya terdiam saja. Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi lainnya. Kehadiran Samanhudi ini merupakan pertama kalinya di sidang, sebab selama ini ia hanya mengikuti sidang melalui telekonferensi atau daring.




(abq/iwd)


Hide Ads