Pantauan detikJatim, sidang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB atau mundur 30 menit dari jadwal yang ditentukan. Mantan Wali Kota Blitar itu tampak mengenakan rompi tahanan dan kaus merah dan menyimak lewat headphone.
Sedangkan eksepsinya dibacakan penasihat hukumnya, Irfana Jawahirul. Dalam eksepsinya ia mengatakan seharusnya kliennya diadili di Sragen atau Blitar. Sebab menurut dakwaan Samanhudi disebut menganjurkan perampokan saat di Lapas Sragen Jateng.
"Pemindahan tahanan terdakwa Samanhudi juga tidak sah menurut hukum, ketentuan tidak konstruktif, oleh karena itu penahanan tidak sah. Keberatan atau eksepsi didasarkan pada locus delicti di wilayah hukum Sragen Jateng, sesuai dakwaan primer dan subsider pada agustus 2020, bertempat di Lapas Sragen Jateng terkait tindak pidana korupsi, di saat yang sama 4 saksi sedang menjalani pidana yang sama terkait curas," kata Irfana saat membacakan nota keberatan di Ruang Cakra PN Surabaya, Jumat (28/7/2023).
Irfana menjelaskan salah satu pertimbangannya adalah terdakwa tidak pernah mengerti dan dengan dasar apa dirinya disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mengingat, locus delicti di PN Sragen ataupun Blitar. Ia menilai, perbuatan yang didakwakan JPU adalah tindak pidana biasa, bukan ekstraordinary crime.
"Memohon agar majelis hakim PN Surabaya yang mengadili perkara dapat mengabulkan eksepsi penasihat hukum terdakwa seluruhnya. Menyatakan dan menetapkan PN Surabaya tidak berwenang untuk mengadili terdakwa Samanhudi, membebankan biaya pada negara. Semoga bisa menjadi pertimbangan dan diputuskan dalam putusan sela," ujarnya.
Usai pembacaan eksepsi, hakim ketua Abu Achmad Sidqi Amsya mengakhiri sidang. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda jawaban jaksa atas nota keberatan penasihat hukum Samanhudi.
"Pendapat JPU hari Senin (31/7) pukul 13.00 WIB dan tidak ada alasan lagi untuk tertunda, sesuai jadwal awal dengan agenda jawaban atas eksepsi, tetap jaga kesehatan agar bisa mengikuti persidangan," ujar hakim.
Usai sidang, Irfana menegaskan hingga saat ini pihaknya tak mengetahui apa alasan dan pertimbangan untuk menyidangkan Samanhudi di PN Surabaya.
"Kejaksaan belum pernah disampaikan, baik ke terdakwa Samanhudi atau penasihat hukum. Jadi, kami fokus di PN Surabaya berwenang atau tidak," katanya.
Saat disinggung mengapa tak menyampaikan nota keberatan terkait Samanhudi yang didakwa sebagai dalang perampokan Rumdin Walikota Blitar, Irfana menegaskan materi itu akan disampaikan di pledoi. Termasuk menanti kehadiran Samanhudi dalam sidang offline saat putusan sela pada Kamis (3/8).
Namun, ketika ditanya apakah pemindahan lokasi sidang di PN Surabaya dan penahanan Samanhudi di Lapas Sragen terkait politik, Irfana enggan menjawab. Ia lantas meninggalkan lokasi bersama tim penasihat hukum lainnya. "Kalau itu (politik) terlalu sensitif, nanti ya kita ulas lagi," tandas Irfana.
(abq/iwd)