Samanhudi Anwar, terdakwa perampokan rumah dinas wali kota Blitar Santoso akhirnya dihadirkan dalam sidang. Mantan Wali Kota Blitar ini hadir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda putusan sela.
Pantauan detikJatim, Samanhudi tiba di PN Surabaya dengan mengenakan celana hitam dan kemeja putih serta rompi tahanan warna oranye. Ia tampak dikawal dua polisi bersenjata dan petugas dari kejaksaan.
Samanhudi hanya bungkam dan langsung menuju ke ruang sidang Cakra PN Surabaya. Ia lalu melepas rompi tahanannya dan duduk di kursi pesakitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan seksama, ia mengikuti sidang agenda putusan sela yang dibacakan hakim ketua Abu Achmad Sidqi Amsya. Kehadiran Samanhudi sendiri merupakan permintaan majelis hakim yang meminta didatangkan langsung saat agenda putusan sela.
Sebelumnya, Samanhudi, terdakwa perampokan rumah dinas wali kota Blitar Santoso dijadwalkan dihadirkan secara langsung dalam sidang. Sidang offline ini dilakukan karena majelis hakim meminta menghadirkan mantan wali kota Blitar itu saat agenda putusan sela.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan ia bakal bermusyawarah untuk menyatakan putusan sela dari eksepsi dan jawaban nota keberatan itu pada Kamis (3/8).
"Majelis akan musyawarah dan akan menyampaikan putusan pada Kamis (3/8) pukul 13.00 WIB untuk menjatuhkan putusan sela. kami putuskan untuk offline," kata kata hakim Abu saat sidang di Ruang Cakra, PN Surabaya, Senin (31/7/2023).
"Jadi silakan dihadirkan dalam sidang, sehingga semuanya offline," imbuh hakim.
(abq/iwd)