Samanhudi Bakal Dihadirkan dalam Sidang Putusan Sela Pekan Ini

Samanhudi Bakal Dihadirkan dalam Sidang Putusan Sela Pekan Ini

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 31 Jul 2023 19:26 WIB
Sidang Samhudi jawaban eksepsi
Sidang Samanhudi agenda jawaban eksespinya di PN Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Samanhudi, terdakwa perampokan rumah dinas wali kota Blitar Santoso bakal dihadirkan secara langsung dalam sidang. Sidang offline ini karena majelis hakim meminta menghadirkan mantan wali kota Blitar itu saat agenda putusan sela.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan ia bakal bermusyawarah untuk menyatakan putusan sela dari eksepsi dan jawaban nota keberatan itu pada Kamis (3/8) mendatang.

"Majelis akan musyawarah dan akan menyampaikan putusan pada Kamis (3/8) pukul 13.00 WIB untuk menjatuhkan putusan sela. kami putuskan untuk offline," kata kata hakim Abu saat sidang di Ruang Cakra, PN Surabaya, Senin (31/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi silakan dihadirkan dalam sidang, sehingga semuanya offline," imbuh hakim.

Sementara itu, penasihat hukum Samanhudi, yakni Wahyudi Hendrawan dan Dewi Rengganis lantas meminta salinan SK MA terkait penetapan lokasi sidang. Ia mengaku juga akan disampaikan juga secara tertulis.

ADVERTISEMENT

"SK MA untuk pemindahan yuridiksi pengadilan dari Blitar ke Surabaya, cuma dalam keadaan tertentu kami belum terima dan belum dikasih tahu," ujarnya saat ditemui usai sidang.




(abq/iwd)


Hide Ads