Eks Walikota Blitar Samanhudi kembali menjalani sidang di PN Surabaya. Sidang dengan agenda jawaban eksepsi dari jaksa penuntut umum (JPU) tersebut tetap digelar secara daring di Ruang Cakra PN Surabaya.
Dalam jawaban nota keberatannya, salah satu tim JPU, Hasan Efendi mengaku tidak sependapat dengan keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum Samanhudi.
Mulai dari eksepsi yang didasarkan pada locus delicti perbuatan yang didakwakan pada terdakwa berada di wilayah hukum PN Sragen Jateng dan PN Blitar Jatim, hingga terdakwa mengaku tidak pernah ada kejelasan dan tidak mengetahui apa dasar dan alasan hingga persidangan dilangsungkan di PN Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan, sejak awal persidangan terdakwa tidak pernah di̇bacakan isi penetapan atas SK MA RI tersebut oleh JPU," kata jaksa Hasan saat membacakan jawaban eksepsinya di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (31/7/2023).
Bahwa dalam 3 poin pokok eksepsi penasihat hukum terdakwa, Jaksa menilai hal-hal itu berkaitan dengan kewenangan atau kompetensi pengadilan untuk mengadili. Berdasarkan uraian-uraian tersebut di Jaksa berkesimpulan dan menyatakan bahwa PN Surabaya berwenang mengadili terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 57/ KMA/ SK/ III/ 2023 Tanggal 24 Maret 2023 Perihal Penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Muhammad Samanhudi Anwar.
"Menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Penasehat Hukum tersebut. Mohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk memutuskan dan
menyatakan menolak atau menyatakan tidak dapat diterima keberatan penasehat hukum sebagaimana tertuang dalam eksepsi atau keberatan. Menyatakan dan menetapkan pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menegaskan hal tersebut bakal disampaikan di sidang berikutnya. Nantinya, akan dijawab melalui sidang dengan agenda putusan sela.
"Kamis (3/8/2023) akan kami putuskan dalam putusan sela, sidang hari ini kami akhiri," kata hakim.
(abq/iwd)