Divonis 5 Tahun Usai Terima Paket Ganja Anak, Ibu di Surabaya Ajukan Banding

Divonis 5 Tahun Usai Terima Paket Ganja Anak, Ibu di Surabaya Ajukan Banding

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 02 Agu 2023 19:30 WIB
Ilustrasi ganja
Ilustrasi ganja (Foto: Thinkstock)
Surabaya -

Asfiyatun (60) ibu yang terseret kasus kepemilikan paket ganja milik anaknya divonis 5 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 7 tahun.

Putusan ini dibacakan hakim Parta Bargawa pada Senin (24/7). Atas vonis ini, Asfiyatun melalui pengacaranya mengajukan banding. Upaya banding ini telah diajukan secara lisan dan akan diajukan secara tertulis serta dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya.

"Untuk akta banding sudah kita ajukan. Tinggal memori banding belum kita serahkan," kata Geffar, pengacara Asfiyatun kepada detikJatim, Rabu (2/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Geffar memastikan pembuatan memori dan akta banding tak bisa dilakukan cepat. Sebab, harus menanti salinan putusan dari PN Surabaya yang baru saja ia terima.

"Karena baru kemarin (Selasa) kita mendapatkan salinan putusan dari PN," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Geffar menegaskan, keluarga Asfiyatun sangat mendukung langkahnya untuk banding. Menurutnya, keluarga kliennya itu tak terima dengan putusan hakim lantaran Asfiyatun dianggap tak mengetahui apa-apa dalam kasus paket ganja tersebut.

"Keluarga sangat mendukung dengan adanya banding ini, karena mereka sebagai keluarga juga merasa kurang legowo dengan putusan hakim," tuturnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus mengatakan, pihaknya tengah memproses pembuatan memori banding kepada Asfiyatun. Lalu, menyampaikannya sebagai jawaban banding terhadap Geffar.

"Iya, terdakwa banding. Selanjutnya kami buat kontra memori banding," tutupnya.

Kasus yang menjerat Asfiyatun bermula pada Minggu, 18 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Wonokusumo Kidul Surabaya. Kala itu dia sedang berada di rumahnya.

Namun, tiba-tiba ada ada seseorang yang mendatangi dan mengaku sebagai ibu dari seseorang bernama Priska.

Seseorang yang masih buron hingga saat ini tersebut mengaku telah memesan ganja dalam jumlah besar kepada putranya, Santoso. Bahkan, mengklaim telah membayar uang senilai Rp 32,5 juta pada Santoso.

Namun, ganja pesanan tak kunjung diperoleh. Dari situ lah, Asfiyatun menghubungi Santoso agar mengembalikan uang tersebut.




(abq/dte)


Hide Ads