Malang nian nasib Asfiyatun. Gegara menerima paket narkoba dari anaknya, ia harus divonis 5 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kasus yang menjerat Asfiyatun bermula pada Minggu, 18 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Wonokusumo Kidul Surabaya. Kala itu, ibu berusia 60 tahun itu sedang berada di rumahnya.
Namun, tiba-tiba ada ada seseorang yang mendatangi dan mengaku sebagai ibu dari seseorang bernama Priska.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seseorang yang masih buron hingga saat ini tersebut mengaku telah memesan ganja dalam jumlah besar kepada putranya, Santoso. Bahkan, mengklaim telah membayar uang senilai Rp 32,5 juta pada Santoso.
Namun, ganja pesanan tak kunjung diperoleh. Dari situ lah, Asfiyatun menghubungi Santoso agar mengembalikan uang tersebut.
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yustus One Simus mengatakan, Santoso mengklaim barang yang belakangan diketahui berisi ganja itu masih kurang. Lalu, Santoso malah meminta kepada Asfiyatun untuk memberikan Rp 100 ribu pada tetangga, Safi'i untuk menurunkan barang tersebut saat datang.
"Barang itu kemudian datang dengan diantar saksi Ali (kurir) ke rumah Asfiyatun pada dini hari. Terdakwa Asfiyatun memindah 2 kardus berisi ganja ke rumah satunya lagi yang tidak jauh dari rumahnya," kata Yustus dalam dakwaannya.
Santoso mengklaim sengaja meminta Asfiyatun menyimpan 2 kardus ganja di rumahnya yang tak ditempati supaya tak diketahui orang lain. Setelah paket itu tiba langsung diantar Safi'i ke alamat penerima.
Nahas, belum sempat diantar, polisi terlebih dulu menggerebek rumah dan mengamankan Asfiyatun. Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menemukan 2 kardus berisi ganja itu tersimpan di dapur rumah Asfiyatun.
Gegara ulah putranya itu lah, pedagang gorengan di Surabaya itu dibekuk dan diduga terlibat dalam bisnis haram tersebut. Sementara, Santoso sudah terlebih dulu mendekam di Lapas Kelas I Semarang usai terlibat dalam kasus serupa.
Saat sidang, Yustus menuntut pidana penjara selama 7 tahun. "Memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Asfiyatun Alias Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar Yustus dalam surat tuntutannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 Tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dan Denda Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara," sambungnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa memutus hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam amar putusannya, Asfiyatun dihukum 5 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Alias Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara," tuturnya saat membacakan amar putusan di Ruang Kartika, PN Surabaya, Senin (24/7/2023).
Mendengar hal itu, pengacara Asfiyatun, Abdul Geffar langsung mengajukan banding. Menurut dia, kliennya yang tuli tak tahu menahu dengan barang yang dikirim ke rumahnya itu berisi ganja.
Lantas, ia mempertanyakan saksi Zam Ahmad Zamir Abrar Bin Misdi yang tak kunjung dihadirkan dalam sidang. Menurutnya, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis kepada kliennya tak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
"Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba lainnya. Harusnya, pembelinya siapa kan ketahuan, tapi malah dibuat DPO (daftar pencarian orang). Safi'i yang tetangganya tidak ditangkap, Zamir juga tidak dihadirkan saat sidang, alasannya tidak ada di rumah," papar dia.
(abq/iwd)