Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra, buronan penggelapan dan penipuan apartemen Sipoa telah ditangkap Kejari Surabaya. Para korban mengaku bersyukur.
Salah satu korban Sipoa Group, Rahmat Ilyasan mengaku uang kerugian puluhan juta yang sebelumnya raib telah kembali. Namun ia tetap mengaku senang dengan penangkapan kedua buronan.
"Kerugian saya saat itu Rp 48 juta, tapi alhamdulillah sudah dikembalikan uangnya. Kalau saya lihat di berita, mereka (Budi dan Klemens) kan ditangkap lagi kemarin terus ditahan," kata Ilyasan, Rabu (2/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya alhamdulillah, saya pribadi senang bisa mereka bisa ditangkap, mungkin para konsumen yang menjadi korban lainnya juga merasakan hal yang sama," imbuhnya.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan eksekusi yang dilakukan pihaknya sesuai dengan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan tersebut, kedua pimpinan Sipoa dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun lantaran terbukti bersalah menipu puluhan konsumennya dengan kerugian miliaran rupiah.
Putu memastikan putusan kasasi tersebut membatalkan putusan banding PT Surabaya. Sebab, sebelumnya menghukum keduanya dengan hukuman pidana selama 1 tahun saja.
Setelah 3 tahun berselang dan baru menerima surat penetapan DPO pada Juni 2023, Tim Tabur Kejari Surabaya dan Kejati Jatim lantas mencari keberadaan Budi dan Klemens. Keduanya diamankan tanpa perlawanan saat terlihat di kawasan Waru, Sidoarjo Selasa (1/8) sekitar pukul 12.30 WIB.
"Beberapa faktor yang mempengaruhi (eksekusi 2 DPO), misalnya putusan kasasi yang belum diterima kejaksaan. Lalu, prosedur panggilan pada keduanya (sebelum dieksekusi). Untuk penyebabnya, pihak developer akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 (namun tidak ditepati)," kata Putu.
Putu menerangkan, keduanya juga dinyatakan bersalah menipu 76 konsumen Sipoa Group. Akibatnya, para konsumen merugi hingga Rp 11,6 miliar.
Lantas, Budi dan Klemens dipidana 7 bulan penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, rampung menjalani 7 bulan dan bebas, putusan baru dari MA yang sekarang sudah inkracht membuat keduanya harus menjalani pidana lagi.
(abq/fat)