Kejari Surabaya mengeksekusi Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra. Mereka diamankan Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.
Dari informasi yang dihimpun, keduanya adalah DPO atau buronan terpidana kasus penipuan dan penggelapan proyek apartemen Sipoa. Keduanya diamankan tanpa perlawanan saat terlihat di kawasan Waru, Sidoarjo sekitar pukul 12.30 WIB.
Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Kejati Jatim untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, keduanya dibawa ke Kejari Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan membenarkan hal itu. Dalam keterangan resminya, kedua DPO itu telah berstatus terpidana dan telah masuk dalam DPO Kejari Surabaya sejak Juni 2023.
"Tim awalnya mendeteksi keberadaan kedua terpidana di sekitar Surabaya danSidoarjo. Setelah 2 hari melakukan pelacakan, terpidana dapat ditangkap dan diamankan hari ini," kataJoko dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan tim gabungan lantas menyerahkan kedua terpidana ke jaksa eksekutor. Lalu, bakal dilaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 131 K/Pid/2020 tanggal 15 April 2020.
"Putusan MA itu menjatuhkan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo," ujarnya.
(pfr/iwd)