Tiga pelaku berinisial YD (30), SR (44), dan IM (39) warga Bondowoso. Mereka ditangkap setelah para korbannya melaporkan apa yang dialaminya ke polisi.
Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto menjelaskan modus yang dilakukan para tersangka yakni mengajak investasi berbagai bidang usaha. Seperti bisnis jual beli mobil, toko kelontong, serta jual beli beras, serta lainnya.
Sedangkan keuntungan yang dijanjikan yakni 30 persen tiap bulan. Pada awal bulan, para tersangka memang memenuhi janjinya. Namun setelah itu, korban tak pernah menerima keuntungan lagi.
"Mereka menjanjikan keuntungan cukup besar, yaitu sekitar 30 persen per bulan, dari investasi yang ditanamkan," kata Bimo, Selasa (1/8/2023).
Polisi lantas membuka posko pengaduan, agar masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera lapor. Karena diduga korbannya masih banyak namun berani melapor.
"Dari beberapa yang melapor saja, jumlah kerugiannya ratusan juta. Mungkin masih banyak korban maupun nilai kerugiannya," ujar Bimo.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan. Ancaman hukumannya 4 tahun kurungan penjara.
(abq/iwd)