Pria di Bondowoso Raup Rp 20 M dari Tipu-tipu Investasi Tabung LPG

Pria di Bondowoso Raup Rp 20 M dari Tipu-tipu Investasi Tabung LPG

Chuk S Widarsha - detikJatim
Senin, 18 Jul 2022 18:13 WIB
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko (Foto: Chuck Shatu Widarsa/detikJatim)
Bondowoso -

Polisi mengamankan seorang pria di Bondowoso setelah melakukan penipuan puluhan miliar. Modus penipuan pelaku yakni berkedok investasi usaha jual beli tabung LPG ukuran 3 Kg.

Pelaku berinisial AFN (34), warga Desa Grujugan Kidul, Grujugan, Bondowoso. Sedangkan korban berasal dari berbagai daerah di Bondowoso dan sekitarnya.

"Pengungkapan kasus ini setelah polisi menerima laporan dari 6 orang korban," ungkap Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko kepada wartawan di Mapolres, Senin (18/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wimboko menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara, aksi yang dilakukan oleh pelaku sudah berlangsung sejak bulan November 2021 lalu. Tapi para korban baru 6 yang melapor.

"Dari 6 korban yang sudah melapor ini saja, kerugiannya mencapai sekitar Rp 2,5 miliar. Ini masih terus kami kembangkan secara intensif," papar Wimboko.

ADVERTISEMENT

Sebab, lanjut Wimboko, tak menutup kemungkinan sebenarnya masih banyak korban lainnya yang enggan melapor. Untuk itu, Polres Bondowoso akan membuka posko aduan.

"Kami berharap, jika ada yang jadi korban silakan lapor saja. Kalau perlu kami akan buka posko laporan bagi para korban penipuan itu," terang Wimboko.

Sedangkan modus yang dilakukan pelaku yakni dengan membujuk para korbannya dengan menawarkan investasi usaha jual beli tabung LPG ukuran 3 Kg. Pelaku menjanjikan akan memberikan keuntungan setiap 3 hari sekali sesuai dengan nilai investasi yang disetorkan.

Namun seiring berjalannya waktu, pelaku tidak pernah memberikan keuntungan kepada korbannya sesuai dengan yang dijanjikan. Sebaliknya, modal milik korban malah raib.

Tak hanya itu. Dalam beberapa bulan terakhir pelaku tidak bisa ditemui dan nomor HP-nya pun tak aktif. Akibatnya, beberapa korban lantas melaporkan pelaku ke polisi.

Hasil pengembangan sementara, korban tak hanya 6 orang. Namun diperkirakan mencapai puluhan orang. Sebab, dari pengakuan pelaku sudah mengantongi uang senilai Rp 20 miliar.

"Bahkan, pelaku sudah mengantongi Rp 20 miliar dari aksinya selama ini," tutur Wimboko

Pelaku dibidik dengan Pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya 4 tahun kurungan penjara.




(abq/abq)


Hide Ads