DKA, (28) dan Suaminya AB, (26), akhirnya bisa bernafas lega. Pasutri Surabaya ini terbebas dari perkara pencurian handphone setelah korban sepakat berdamai lewat Restorative Justice (RJ).
Kasus kedua pelaku yang difasilitasi RJ oleh Polsek Wiyung otomatis tak berlanjut ke proses hukum selanjutnya. Ini setelah korban sepakat damai dan mencabut laporan.
"Dari mediasi Restoratif Justice yang dilakukan anggota Polsek Wiyung Surabaya, kita dapatkan informasi bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan dengan beberapa kesepakatan," kata Kapolsek Wiyung Kompol Gandi Darma Yudanto, Senin (31/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gandi menuturkan perkara pencurian yang dilakukan pasutri tersebut terjadi di halaman salah satu minimarket di kawasan Wiyung. Saat itu, pelaku melihat handphone milik korban yang tertinggal di dasboardd motor kemudian diambil. Aksinya pun terekam CCTV.
Gandi menjelaskan penghentian proses hukum kedua pelaku sesuai dengan aturan yang ada. Seperti tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa.
"Penghentian perkara ini sesuai aturan yang berlaku, di antaranya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan," ujar Gandi.
(abq/iwd)