Cerita 2 Kasus Pencurian Ponsel di Surabaya yang Berakhir Damai

Cerita 2 Kasus Pencurian Ponsel di Surabaya yang Berakhir Damai

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Sabtu, 13 Mei 2023 13:15 WIB
Dua kisah pencuri hp di Surabaya berakhir damai
Dua kisah pencuri hp di Surabaya berakhir damai (Foto: Istimewa)
Surabaya - Ada dua pencuri ponsel di Surabaya yang berdamai dengan korbannya. Mereka berdamai dengan korbannya lewat Restorative Justice (RJ).

Di beberapa instansi aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan hingga kepolisian, proses RJ memang tengah digalakkan. RJ biasnaya berlaku dalam kasus pidana tertentu atau ringan seperti pencurian, penganiayaan, hingga laka lantas.

Terbaru, RJ tengah dilakukan Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. Berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya melakukan RJ pada LP/B/1222/X/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 27 Oktober 2022 terkait tindak pidana pencurian.

Pelapor diketahui bernama Mesak Paidjala (35), warga Nginden Baru IV/32 Sukolilo, Surabaya. Sedangkan, terlapor atau pelaku diketahui bernama Erwangga Hadi Putra (37) dan Bambang Erwan (57), warga Ubi 4/18 Wonokromo Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan hal itu bermula ketika Erwangga menemukan ponsel milik Mesak di Mal Royal Plaza Lantai UG. Lalu, ponsel itu dititipkan oleh Erwangga kepada Bambang.

"Selanjutnya ponsel tersebut tidak dikembalikan ke pemiliknya (Mesak)," kata Mirzal saat dikonfirmasi, Sabtu (13/5/2023).

Mengetahui ponselnya raib, Mesak melapor ke polisi. Tak butuh waktu lama, Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya mengetahui keberadaan ponsel tersebut.

"Hasil penyelidikan ditemukan di tempatnya terlapor satu dan dua (Erwangga dan Bambang)," ujarnya.

Seketika, keduanya pun dibekuk dan dilakukan gelar perkara pada 11 Mei 2023. Namun, karena iba dan tak tega melihat kondisi pelaku, Mesak pun memaafkan keduanya.

"Pelapor dan terlapor telah sepakat berdamai dan menyelesaikan secara kekeluargaan melalui Restorative Justice dan tertuang di dalam surat perdamaian. Kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan perdamaian dan diselesaikan secara kekeluargaan dan telah mengajukan surat permohonan untuk dilaksanakan penyelesaian secara Restorative Justice," papar dia.

Lalu pada Kamis (11/5/2023), keduanya sepakat untuk diselesaikan secara Restorative Justice. Meski, kedua pelaku mengakui telah mengambil ponsel milik Mesak. Dua pelaku tersebut meminta maaf dan menyesali perbuatannya.

Berdasarkan fakta-fakta ini, Mirzal menyebut, perkara itu dihentikan demi hukum karena keadilan restoratif.

Selain itu, RJ juga dilakukan pada kasus pencurian lain. Korban diketahui bernama Derry Cornela Mahardini (23), warga Mulyorejo Baru Surabaya dan pelaku Moch. Wahyu Rahmansyah (23), warga Semampir, Kabupaten Gresik.

Hal itu bermula saat Derry dan rekannya hendak membeli pakaian di BG Junction Mal Surabaya. Wahyu yang kala itu melihat melihat tas yang dipakai Derry terbuka dan melihat ponsel yang disimpan di dalam tas, ia langsung mengambilnya.

Usai merasa kehilangan ponselnya, Derry melaporkan kejadian itu ke polisi. Lalu, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melacak keberadaan ponsel Derry.

"Saat kami lacak, ponsel korban ada di rumah terlapor (Wahyu)," tuturnya.

Seketika itu pula, Wahyu diringkus. Namun, pada Jumat (12/5/2023), Derry mengajukan RJ ke polisi. Menurut pengakuannya, ia akan berdamai dengan Wahyu dan menyelesaikan secara kekeluargaan melalui RJ dan tertuang di dalam surat perdamaian.

"Kedua belah pihak telah mengajukan Surat Permohonan untuk dilaksanakan penyelesaian secara RJ, kami juga telah melaksanakan pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor berkaitan perkara yang dilaporkan. Terlapor yang mengambil ponsel milik pelapor telah meminta maaf dan menyesal atas perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," katanya.


(hil/iwd)


Hide Ads