Penasihat hukum eks Wali Kota Blitar Samanhudi meminta sidang perkara perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar digelar secara offline di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lalu apa kata majelis hakim? .
Pengajuan sidang digelar offline ini disampaikan saat sidang dengan agenda eksepsi. Namun sidang eksepsi ini terpaksa ditunda karena pihak terdakwa Samanhudi ternyata tak siap.
Tak siapnya pihak Samanhudi ini sempat membuat kecewa hakim ketua Abu Achmad Sidqi Amsya karena sebelumnya telah disepakati sidang agenda eksepsi digelar hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena belum siap, Irfana Jawahirul, penasihat Samanhudi meminta sidang eksepsi digelar Senin. Namun hakim menolak dan akan menggelar sidang eksepsi digelar Jumat (28/7).
"Tidak bisa (Senin), sudah kami putuskan Jumat dan harus selesai tepat waktu, sidang pukul 09.00 WIB untuk pembacaan eksepsi." katanya.
Irfana Jawahirul, penasihat hukum Samanhudi pada kesempatan ini lalu mengajukan sidang digelar secara offline. Ia menanyakan keputusan hakim perihal menghadirkan Samanhudi dalam sidang secara offline.
"Untuk sidang online atau offline?," tanya Irfana.
Mendengar hal itu, nada bicara hakim meninggi. Ia memastikan keputusan hari Jumat untuk pembacaan eksepsi sudah tak bisa ditawar lagi. Begitu juga jadwal untuk menghadirkan Samanhudi dalam sidang offline.
"Jadwalnya Senin (31/7) adalah pendapat Tim JPU atas nota keberatan, lalu Kamis akan kami putus jadwalnya. Kita (majelis) belum tahu sikap majelis terhadap eksepsi. Atas permohonan sidang online atau offline, majelis sudah sepakat atas sikap majelis atas nota keberatan, akan kita putuskan saat itu ya," tutup dia.
(abq/iwd)