Kakak di Pasuruan Perkosa Adik Ipar di Pos Ronda hingga Hamil

Kakak di Pasuruan Perkosa Adik Ipar di Pos Ronda hingga Hamil

Muhajir Arifin - detikJatim
Sabtu, 29 Jul 2023 14:24 WIB
J, Pelaku pemerkosaan adik ipar di Pasuruan saat ditangkap
Foto: J, Pelaku pemerkosaan adik ipar di Pasuruan saat ditangkap (Dok. Istimewa)
Pasuruan -

Seorang pria asal Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, J (49), memperkosa adik iparnya. Kini korban yang masih berusia 17 tahun mengandung empat bulan.

Aksi bejat J bermula saat ia mengajak korban membeli pakaian di pasar malam. Usai membeli pakaian, J kemudian mengajak korban untuk pulang.

Di tengah perjalanan, mereka berhenti di sebuah pos ronda. Di tempat ini, pelaku kemudian memperkosa. Korban sempat melawan namun diancam akan dipukul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi bejat pelaku tak hanya di pos ronda saja, namun kembali dilakukan kembali memperkosa di belakang kamar mandi korban.

"Aksinya 17 Maret 2023 lalu. Keluarga korban baru melapor," kata Kapolsek Lekok AKP Agung Sujatmiko, Sabtu (29/7/2023).

ADVERTISEMENT

Tim buru sergap Polsek Lekok akhirnya berhasil menangkap J. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu helai sarung warna coklat, rok panjang warna biru, baju motif kotak hingga celana dalam.

"Atas perbuatannya, J terancam pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur," jelas Agung.




(abq/iwd)


Hide Ads