Seorang pria di Pasuruan berinisial YGS (44) dilaporkan atas dugaan pemerkosaan pada anak tirinya (16). Pria di Kecamatan Gempol, Pasuruan ini dilaporkan istrinya sendiri, IN, yang merupakan ibu kandung korban.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti menyebut pihaknya langsung mengamankan pelaku setelah mendapatkan laporan dari korban.
"Begitu ada laporan langsung kami melakukan penyelidikan dan mengamankan YGS," kata Farouk, Kamis (6/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Farouk, dugaan pemerkosaan itu dilakukan pada Selasa (4/7) pukul 10.30 WIB. Korban yang sedang berada di kamarnya didatangi YGS dengan membawa pisau dapur.
YGS mengancam dan memaksa korban untuk membuka pakaiannya. YGS lalu memerkosa korban yang ketakutan di bawah ancaman pisau.
Korban kemudian menceritakan aksi pemerkosaan ini kepada ibunya, IN. Ibu korban marah dan langsung mendatangi kantor polisi pada Rabu (5/7) dini hari.
"Pelapor tidak terima atas kejadian tersebut dan melaporkannya ke Mapolres Pasuruan," jelas Farouk.
Setelah mengamankan YGS, polisi membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum. YGS bisa dijerat Pasal 81 UU 35/2014 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(hil/iwd)