WR alias Mami Elga (25) pemuda Surabaya dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ia ditangkap karena menjual sejumlah mahasiswi ke pria hidung belang.
Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Wulan mengatakan terbongkarnya perbuatan tersangka, setelah pihaknya melakukan patroli siber.
Dari situ, Unit PPA kemudian mendapati sebuah akun media sosial yang sering dijadikan sebagai layanan open BO dengan memampang foto-foto korban. Atas temuan ini, polisi lalu melakukan penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Gubeng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benar saja, saat penggerebekan, polisi menemukan aktivitas prostitusi online. Dari penggerebekan itu, Mami Elga selanjutnya ditangkap dan diperiksa lebih lanjut.
Dari pengakuan Mami Eda, prostitusi online ini telah dilakukan selama setahun. Tersangka mematok harga Rp 2 juta untuk setiap layanan dari tiga anak buahnya. Sedangkan Mami Elga mengambil untung Rp 600 ribu.
"Awalnya para korban ditawarkan kepada tamu laki-laki hidung belang dengan tarif Rp 2 juta," kata Wulan, Jumat (28/7/2023).
Selain mengamankan Mami Elga, barang bukti yang disita yakni uang Rp 600 ribu. Polisi juga menyita alat kontrasepsi dan handphone yang digunakan Mami Elga menawarkan para mahasiswi ke pria hidung belang.
Atas perbuatannya, Mami Elga dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 UU RI NO.19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.
(abq/iwd)