Jombang- Diana Soewito (46) melaporkan ibu mertuanya, Yeni Sulistiyowati (78) ke Polsek Jombang atas dugaan penggelapan sejumlah barang warisan suaminya. Polisi akhirnya menetapkan Yeni sebagai tersangka.
Kapolsek Jombang AKP Soesilo mengatakan, pihaknya menaikkan kasus dugaan penggelapan itu ke tahap penyidikan pada Rabu (26/07/2023). Selain itu, penyidik juga menetapkan Yeni sebagai tersangka.
Nenek warga Jalan KH Wahid Hasyim, Jombang itu dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Sebab Yeni diduga menggelapkan sejumlah barang yang diwariskan mendiang putranya, Subroto Adi Wijaya kepada menantunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kami tingkatkan ke penyidikan mulai kemarin. Tersangkanya ya pihak terlapor (Yeni)," kata Soesilo kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Selain itu, polisi juga sudah menyita barang warisan Subroto dari Yeni sebagai barang bukti. Berupa 3 cincin, 1 ponsel dan kunci. Selanjutnya, penyidik akan kembali memanggil Yeni untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Nanti kami lakukan proses penyidikan. Semuanya akan kami panggil, mulai pelapor hingga tersangka," jelasnya.
Pengacara Diana, Andri Rachmad Martanto mengaku sudah mengetahui penetapan Yeni sebagai tersangka. "Berdasarkan informasi dan surat yang kami dapat SP2HP, bahwa Yeni Sulistiyowati telah ditetapkan tersangka. Kami mengapresiasi kinerja dari para penyidik polsek," tandasnya.
Pertikaian keluarga ini berawal dari meninggalnya Subroto karena sakit pada 2 Desember 2022. Sebelum meninggal, Subroto menitipkan sejumlah barang kepada ibunya, Yeni. Antara lain berupa KTP atas nama almarhum, 2 cincin kawin, 1 cincin berlian putih, serta 1 ponsel.
Setelah pemakaman Subroto, Diana meminta barang-barang warisan suaminya itu secara baik-baik kepada Yeni. Karena ia pewaris tunggal semua kekayaan mendiang suaminya. Perempuan asal Kelurahan Dukuh Kupang, Dukuh Pakis, Surabaya itu meminta ibu mertuanya menyerahkan barang peninggalan suaminya.
Namun, permintaan Diana tak pernah digubris ibu mertuanya. Pengacaranya juga 2 kali melayangkan somasi kepada Yeni, tapi tak direspons. Sampai akhirnya ia melaporkannya ke Polsek Jombang. Sebab 3 cincin dan 1 ponsel saja ditaksir bernilai Rp 105 juta. Sedangkan KTP mendiang Subroto sangat penting untuk mewarisi bisnis kesehatan dan kecantikan di Surabaya.
(abq/iwd)