Menantu di Jombang Polisikan Mertua gegara Cincin Warisan

Menantu di Jombang Polisikan Mertua gegara Cincin Warisan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 06 Jul 2023 21:30 WIB
Menantu yang laporkan mertuanya di Jombang
Diana Soewito bersama pengacaranya Andri Rachmad Martanto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Diana Soewito (46) melaporkan ibu mertuanya ke polisi atas dugaan penggelapan sejumlah barang peninggalan suaminya. Barang warisan tersebut salah satunya berupa cincin berlian.

Kuasa Hukum Diana, Andri Rachmad Martanto mengatakan pertikaian keluarga ini berawal dari meninggalnya suami kliennya, Subroto Adi Wijaya karena sakit pada 2 Desember 2022.

Sebelum meninggal, Subroto menitipkan sejumlah barang kepada ibunya, Yeni Sulistiyowati (78), warga Jalan KH Wahid Hasyim, Jombang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang tinggalan Subroto itu antara lain berupa KTP atas nama almarhum, 2 cincin kawin, 1 cincin berlian putih, serta 1 ponsel. Setelah pemakaman Subroto, lanjut Andri, Diana meminta barang-barang warisan suaminya itu secara baik-baik kepada Yeni.

"Alasan terlapor (Yeni) waktu itu nanti saja, tapi tidak ada tindak lanjut," kata Andri kepada wartawan di Mapolsek Jombang, Kamis (6/7/2023).

ADVERTISEMENT

Andri menjelaskan Diana merupakan pewaris tunggal semua kekayaan mendiang Subroto. Perempuan asal Kelurahan Dukuh Kupang, Dukuh Pakis, Surabaya itu meminta ibu mertuanya menyerahkan KTP, 3 cincin dan ponsel peninggalan suaminya. Namun, permintaan Diana tak pernah digubris ibu mertuanya.

"Kami somasi 2 kali untuk meminta KTP, ponsel dan 3 cincin. Karena terlapor mengakui menyimpan cincin tersebut. Karena somasi tidak dihiraukan, kami laporkan ke Polsek Jombang atas dugaan penggelapan," jelasnya.

Ketiga jenis barang warisan itu, kata Andri, sangat berharga bagi kliennya. Sebab 3 cincin dan 1 ponsel saja ditaksir bernilai Rp 105 juta. Sedangkan KTP sangat dibutuhkan kliennya untuk mengakuisisi semua warisan dari suaminya. Termasuk bisnis kesehatan dan kecantikan di Surabaya.

"Karena semua atas nama suaminya, pihak perbankan minta KTP suami selain surat keterangan kematian dan bukti waris agar bisa dialihkan," terangnya.

Siang tadi, Yeni menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Polsek Jombang. Setelahnya, polisi memediasi kedua pihak. Namun, Diana bersikukuh proses hukum kasus dugaan penggelapan tersebut dilanjutkan.

"Jawaban kami, tetap kami lanjutkan perkara ini. Supaya ini menjadi pelajaran bagi terlapor dan keluarganya," ungkap Andri.

Menurut Diana, cincin berlian tersebut pemberian orang tuanya kepada mendiang suaminya. Sehingga surat cincin tersebut masih atas nama orang tuanya. Sedangkan 2 cincin emas yang juga ia minta dari ibu mertuanya adalah cincin kawin.

"Tiga cincin memang sejak menikah dititipkan suami kepada ibunya. Saya juga tahu dan saat itu tidak keberatan," jelasnya.

Kapolsek Jombang AKP Soesilo menuturkan, pihaknya menerbitkan laporan polisi (LP) kasus dugaan penggelapan ini pada 16 Juni 2023. Sejauh ini, pihaknya sudah memeriksa 7 orang saksi. Termasuk terlapor yang diperiksa siang tadi.

"Tadi terlapor menyampaikan barang-barang masih ia simpan. Ada 3 cincin, 1 ponsel dan kunci," ungkapnya.

Soesilo membenarkan mediasi juga sempat ditempuh untuk menyelesaikan kasus ini. Namun, mediasi tak mencapai kata sepakat. Sehingga penyelidikan dugaan penggelapan ini terus bergulir.

"Kami kumpulkan bahan-bahan untuk selanjutnya gelar perkara. Status terlapor masih saksi," tandasnya.

Wartawan sempat mengonfirmasi Yeni ketika ia keluar dari Polsek Jombang. Namun, perempuan berusia 78 tahun ini enggan berkomentar. "Lapo se pak, emoh (kenapa sih pak, tidak mau)," ujarnya sembari berjalan cepat meninggalkan kantor polisi.




(abq/iwd)


Hide Ads