Peredaran Sabu 33 Kg di Surabaya Digagalkan

Peredaran Sabu 33 Kg di Surabaya Digagalkan

Deny Prasetyo Utomo - detikJatim
Rabu, 26 Jul 2023 21:03 WIB
Kaporestabes Surabaya Kombes Pasma Royce memamerkan barang bukti sabu jaringan Sumatera-Jawa
Foto: Kaporestabes Surabaya Kombes Pasma Royce memamerkan barang bukti sabu jaringan Sumatera-Jawa (Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Polrestabes Surabaya kembali menggagalkan peredaran sabu di Kota Pahlawan. Sebanyak 33,9 Kilogram sabu disita dari dua tersangka.

Kedua tersangka yakni DH (24) warga Sidoarjo dan HH (33) warga Bandung. Mereka ditangkap di sebuah kamar hotel di Palembang pada Kamis (29/6).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengatakan kedua tersangka merupakan jaringan Sumatera-Jawa. Keduanya ditangkap berdasarkan serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini merupakan serangkaian pengungkapan pada 26 Mei, yang berawal dari diamankannya tersangka PI di Klojen, Stasiun Kota Malang dengan barang bukti sabu seberat 28 kilogram," ungkap Pasma, Rabu (26/7/2023).

Pasma menambahkan berdasarkan penangkapan tersangka PI itulah, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan analisa IT. Kedua tersangka akhirnya dapat diringkus.

ADVERTISEMENT

"Sehingga pada Kamis (29/6) ditemukan informasi yang merupakan jaringan yang sama. Jaringan Sumatera-Jawa. Sekitar pukul 12.15 WIB, telah diamankan di kamar hotel di Kota Palembang, Sumatera Selatan telah diamankan dua tersangka orang DH dan HH," terang Pasma.

Saat dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan dua koper berukuran besar. Setelah diperiksa, ditemukan puluhan bungkus sabu dalam kemasan teh cina.

"Ditemukan tas koper warna merah muda dan biru. Setelah kita lakukan penggeledahan kita temukan sabu sebanyak 33 bungkus. Yang dikemas dalam teh Cina. Setelah ditimbang terhadap barang bukti ini berat brutonya 33,9 kilogram," tutur Pasma.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti sabu tersebut, rencananya akan diedarkan ke Jawa, khususnya di Surabaya. "Akan diedarkan, namun berhasil kita gagalkan," ujar Pasma.

Selain barang bukti sabu seberat 33,9 kilogram. Petugas juga menyita dua dompet, sejumlah uang sebanyak Rp 6,6 juta dan 7 KTP elektronik palsu serta timbangan.

"Modus yang mereka gunakan, yakni menggunakan KTP Palsu juga. Dan menyimpan sabu dalam tas koper," ungkap Pasma.

Sedangkan terhadap kedua tersangka, akan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Dengan ancaman maksimal seumur hidup," tandas Pasma.




(abq/iwd)


Hide Ads