Sebanyak 3 pegawai wanita di toko ponsel Mojokerto, Topsell melakukan penipuan hingga Rp 1,2 miliar. Aksi tiga karyawan tersebut dilakukan di dua toko yang berbeda. Saat ini, tiga orang pegawai itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ada dua macam penipuan yang dilakukan tiga pegawai wanita ini. Berikut fakta-fakta yang dihimpun detikJatim:
1. Penipuan Pertama Soal Kredit Fiktif
Ada dua kasus penipuan sekaligus yang menimpa PT Topsell Raharja Indonesia di Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto. Penipuan pertama dilakukan 2 pegawai freelance Spektra Multi Financing Mojokerto. Yaitu Ira Puspitasari (27), warga Kelurahan Kedundung, Magersari, Kota Mojokerto dan Alen Citra Dewi (29), warga Desa Sidoharjo, Gedeg, Mojokerto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pegawai wanita itu ditempatkan di toko ponsel Topsell, Jalan Bhayangkara untuk menggaet pembeli dengan sistem kredit. Pembiayaan kredit ponsel dilakukan pihak Spektra. Pembeli baru mendapatkan ponsel yang diinginkan dari Topsell setelah kredit disetujui Spektra. Para pembeli lantas mengangsur ke Spektra.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, untuk menipu Topsell, Ira dan Alen memalsukan surat perjanjian kredit dan surat persetujuan pembiayaan dari Spektra. Kedua surat tersebut mereka gunakan untuk mengeluarkan ponsel dari Topsell. Selanjutnya, ponsel-ponsel itu mereka jual kepada pembeli perorangan.
"Pelaku membuat transaksi fiktif tanpa persetujuan dari Spektra Mojokerto. Total kerugian yang dialami (Topsell) sebesar Rp 886.824.000," kata Bambang kepada detikJatim, Rabu (24/5/2023).
2. Ada Pelaku yang DPO
Seiring berjalannya waktu, penipuan yang dilancarkan Ira dan Alen akhirnya terbongkar. Manajemen PT Topsell Raharja Indonesia melaporkan keduanya ke Polres Mojokerto Kota pada 25 Januari 2023. Setelah menuntaskan penyelidikan, polisi menetapkan kedua pelaku menjadi tersangka dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ira ditangkap dan ditahan sejak 25 Maret lalu.
"Pelaku lain berstatus DPO yaitu atas nama Alen Citra Dewi," terang Bambang.
Berita selengkapnya baca di halaman selanjutnya!
3. Penipuan Kedua dengan Penggelapan Uang
Kasus penipuan kedua dilakukan pegawai PT Topsell Raharja Indonesia, Hanung Yosefina Triasputri (33). Ibu dua anak asal Kelurahan Tembok Dukuh, Bubutan, Surabaya itu menjabat Supervisor Merchant di Topsell Jalan Bhayangkara. Ia tinggal bersama suami dan anaknya di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto.
Bambang menjelaskan, Hanung menipu Topsell dengan menggelapkan uang untuk membayar suplier barang elektronik dan mebel, serta mark up anggaran perjalanan dinas ke Semarang. Seperti diketahui, Topsell kini juga menjual berbagai barang elektronik dan mebel rumah tangga.
"Nilai kerugian (Topsell) sebesar Rp 309.032.550," jelasnya.
Manajemen Topsell pun melaporkan Hanung ke Polres Mojokerto Kota 21 Januari 2023. Ibu dua anak ini harus meringkuk di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
"Pelaku sudah ditahan sejak 30 Maret 2023 sampai dengan sekarang," tegasnya.
4. Total Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar
Dengan begitu, total kerugian yang ditanggung Topsell akibat 2 kasus penipuan itu mencapai Rp 1.195.856.550. Manajemen PT Topsell Raharja Indonesia ketika dikonfirmasi detikJatim membenarkan kedua kasus penipuan tersebut.
Supervisor Keuangan PT Topsell Raharja Indonesia, Dian Dwiningsih menuturkan, pihaknya mengalami kerugian Rp 886.824.000 akibat penipuan yang dilakukan Ira dan Alen. Menurutnya, perbuatan kedua tersangka berjalan sejak Mei 2022 sampai Januari 2023.
"Kerugian itu berupa 199 ponsel berbagai merek yang dominan tipe high end, jarang ponsel harga murah. Sedangkan 3 lainnya 1 televisi dan 2 speaker," ungkapnya.
Sementara itu, Manajer Merchant PT Topsell Raharja Indonesia, Yuli Nursasi menambahkan perbuatan Hanung menyebabkan manajemen perusahaan harus menanggung rugi Rp 315.848.550. Menurutnya, penipuan yang dilakukan tersangka berlangsung sejak Maret tahun lalu sampai Januari 2023.
"Uang perusahaan yang digelapkan pelaku untuk pembayaran 140 barang elektronik dan mebel ke 4 suplier. Belum lagi order fiktif dan mark up biaya perjalanan dinas," cetusnya.
5. Uangnya untuk Bayar Utang hingga Kebutuhan Hidup
Supervisor Keuangan PT Topsell Raharja Indonesia Dian Dwiningsih membeberkan, ketika dihadirkan di Topsell Bhayangkara, Ira dan Alen mengakui perbuatannya.
Kedua pelaku sempat diberi waktu 2 pekan untuk mengembalikan kerugian toko ponsel ternama itu. Menurut Dian, pihaknya terpaksa melaporkan keduanya ke Polres Mojokerto Kota 25 Januari 2023 karena mereka tak sanggup membayar ganti rugi.
"Pengakuan para pelaku, ponsel dijual. Uangnya untuk kebutuhan hidup, untuk bayar utang, untuk buka bisnis," ujarnya.