Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar sindikat peredaran sabu yang dikendalikan satu keluarga di Surabaya. Dua perempuan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka berinisial EAK (26) dan SAY (30) warga Simokerto, Surabaya. Keduanya pelaku adalah kakak beradik. Keduanya diamankan pada Mei lalu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan terbongkarnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhir petugas melakukan penggeledahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggeledahan tersebut dilakukan di rumah tersangka EAK. Petugas menemukan puluhan bungkus paket sabu. Tersangka menyimpan barang bukti di celana dalam.
"Saat dilakukan penggeledahan, kami temukan barang bukti sabu sebanyak 57 bungkus dengan berat total 11,7 gram," kata Daniel Marunduri kepada detikJatim, Kamis (29/6/2023).
Setelah mengamankan tersangka EAK, petugas kemudian melakukan pengembangan dalam waktu yang sama. Dari hasil pengembangan, kakak dari EAK ternyata juga mengedarkan sabu.
Petugas kemudian bergeser, di rumah tersangka SAY. Di sana, petugas juga melakukan penggeledahan, tersangka mengelabui petugas dan menyimpan sabu di dalam dompet yang diselipkan di paha tersangka dan di dalam bra.
"Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 90 bungkus seberat 77 gram," lanjut Daniel Marunduri.
Daniel menyebutkan, kedua tersangka mendapatkan suplai sabu dari suami mereka yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua tersangka belakangan diketahui juga sebagai pengedar.
"Barang bukti narkotika jenis sabu itu, akan di edarkan kepada teman-teman suami kedua tersangka," ujar Daniel.
Lebih lanjut, dari pendalaman yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, barang bukti tersebut disuplai oleh ayah kedua tersangka yang berinisial BYR yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
"BYR mendapatkan sabu, kemudian didistribusikan kepada kedua menantunya dan selanjutnya diberikan kepada kedua tersangka," ungkap Daniel Marunduri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam 5 tahun penjara karena dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(abq/iwd)