5 Fakta Pembunuhan Karyawan Toko Gorden di Mojokerto saat Rekonstruksi

5 Fakta Pembunuhan Karyawan Toko Gorden di Mojokerto saat Rekonstruksi

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 20 Des 2022 21:55 WIB
Rekonstruksi pembunuhan karyawan toko gorden di Mojokerto
Rekonstruksi pembunuhan karyawan toko gorden di Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Reka ulang pembunuhan karyawan toko gorden, Ahmad Hasan Muntolip (26) digelar di Kantor Satreskrim Polres Mojokerto. Dari 45 adegan yang diperagakan ketiga tersangka, terungkap sejumlah fakta yang selama ini belum diketahui publik.

Rekonstruksi pembunuhan Hasan disaksikan sejumlah pihak. Mulai dari Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Nala Arjhunto, pengacara tersangka Muhammad Siro Juddin atau Udin (27) dan Muhammad Nur Hidayatulloh atau Dayat (25), serta putra pemilik bangunan yang disewa untuk toko gorden sebagai saksi mahkota.

"Ada 45 adegan mulai dari tersangka membuat alat, melakukan (pembunuhan), membuang alat dan membuang korban," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani kepada wartawan di lokasi reka ulang, Selasa (20/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fakta pembunuhan Hasan yang belum diketahui publik:

1. Tersangka membuat sendiri alat untuk membunuh korban
Pembuatan besi pencungkil ban diperagakan tersangka Dayat di adegan pertama. Ia membentuk besi betoneser diameter 10 mm menjadi seperti huruf Y di rumahnya, Dusun Tegalsari, Desa/Kecamatan Puri, Mojokerto. Ujung besi ini dibuat lancip untuk menusuk korban. Selanjutnya besi tersebut ia simpan di bawah kasur tempat tidurnya.

Di adegan 3-7, Dayat meminta bantuan teman wanitanya, Anis Anjarwati atau Anjar (23), warga Desa Plososari, Kecamatan Puri untuk memancing korban. Keduanya mengendarai mobil Mitsubishi Lancer nopol B 1050 UP untuk menemui Udin di rumah kontrakan Dusun Jogodayoh, Desa Jabon, Mojoanyar, Mojokerto pada Senin (21/11/2022). Sedan warna putih itu dipinjam Dayat dari temannya warga Desa Kenanten, Puri. Udin merupakan kakak kandung Dayat.

ADVERTISEMENT

Hari itu juga sekitar pukul 18.00 WIB, Anjar menghubungi korban dengan berpura-pura akan membeli gorden. Sehari-hari Hasan bekerja di Toko Gorden Bintang Jaya, Jalan Airlangga nomor 14, Kelurahan Wonokusumo, Mojosari, Mojokerto. Anjar pun membuat janji bertemu korban di toko tersebut. Fakta ini diperagakan ketiga tersangka di adegan 9.

2. Eksekutor pakai kode khusus sebelum bunuh korban
Selanjutnya di adegan 13, Dayat bersama Anjar dan Udin mendatangi korban di Toko Gorden Bintang Jaya, Senin (21/11/2022) malam. Ketiga tersangka mengendarai mobil Honda Brio nopol S 1879 N dari rumah kontrakan ke tempat kerja korban. Mobil warna kuning ini disewa Udin dari sebuah rental di Kecamatan Mojosari. Dalam perjalanan, mereka mampir ke rumah Dayat untuk mengambil alat pembunuhan.

Sampai di Toko Gorden Bintang Jaya sekitar pukul 20.25 WIB, Anjar masuk ke dalam toko berpura-pura memilih gorden. Korban pun menunjukkan katalog gorden kepadanya, seperti yang diperagakan di adegan 17. Sedangkan Dayat dan Udin menunggu di depan toko sambil memantau situasi. Setelah memastikan Hasan di dalam toko seorang diri, Anjar menghubungi Dayat agar ikut masuk. Dayat sudah menyelipkan besi pencungkil ban di celananya.

Ketika di dalam toko, Dayat dan Anjar sempat mengobrol dengan Hasan. Setelahnya, Dayat memberi 2 kode kepada Anjar agar keluar dari toko karena ia siap menghabisi korban. Kode pertama ia menempelkan jari telunjuk tangan kanan di bibirnya. Kode kedua ia menggesek jari telunjuk tersebut ke lehernya. Pemberian kode Dayat kepada Anjar diperagakan di adegan 24. Sehingga Anjar langsung keluar menunggu di dalam mobil. Sedangkan Udin tetap di luar mobil memantau situasi.

3. Korban ditusuk pangkal tenggorokan dan kedua matanya
Dayat lantas masuk ke bagian belakang toko untuk berpura-pura memilih gorden. Sehingga Hasan mengikutinya. Di dalam toko tersebut sekitar pukul 21.00 WIB, keduanya sempat membicarakan utang Rp 7 juta sambil duduk di lantai. Karena kesal korban tak juga mampu membayar utang tersebut, Dayat menusuknya dengan besi pencungkil ban. Eksekusi korban diperagakan Dayat di adegan 31-34.

Selanjutnya, tersangka menjual motor dan ponsel korban..

Tusukan pertama ia arahkan ke pangkal tenggorokan korban. Dayat kembali menusuk wajah korban berulang kali. Salah satunya ke kedua mata korban. Ketika itu posisi Hasan terlentang di lantai toko. Pria lajang asal Desa Belahantengah, Mojosari ini pun tewas bersimbah darah. Keributan ini sempat terdengar saksi mahkota, putra pemilik bangunan yang disewa untuk toko gorden. Sebab rumah saksi dengan toko hanya disekat dengan kayu lapis.

4. Tersangka lebih dulu menjual ponsel dan sepeda motor korban
Setelah memastikan Hasan tewas, Dayat mengambil ponsel di tangan kanan korban. Ia juga mengeluarkan sepeda motor milik korban jenis Honda BeAT warna merah nopol S 2415 NAJ dari dalam toko. Sedangkan Udin menutup dan mengunci toko tersebut. Ketiga tersangka meninggalkan lokasi pembunuhan untuk menjual barang korban. Dayat mengendarai sepeda motor korban, sedangkan Udin dan Anjar naik mobil Honda Brio.

Ponsel merek Oppo itu dijual Dayat kepada seorang penadah seharga Rp 600 ribu. Sedangkan sepeda motor korban dijual kepada Hari, warga Desa Kwedenkembar, Mojoanyar, Mojokerto Rp 3 juta. Sampai saat ini sepeda motor korban beserta penadahnya belum ditemukan. Hari ditetapkan sebagai DPO dalam kasus ini. Ketiga tersangka kembali ke Toko Gorden Bintang Jaya setelah mendapatkan uang.

5. Tersangka gunakan 2 mobil untuk membuang mayat Hasan
Dayat, Udin dan Anjar kembali ke Toko Gorden Bintang Jaya menggunakan mobil Mitsubishi Lancer dan Honda Brio. Sedan Lancer mereka parkir persis di depan toko. Dayat lantas membungkus jasad Hasan dengan gorden dan tikar plastik. Ia mengangkat korban ke kursi belakang mobil Lancer. Sedangkan Udin masuk ke dalam toko untuk membersihkan darah korban. Mereka lantas menuju ke kawasan wisata Pacet setelah mengunci toko.

Sampai di jalur Pacet-Batu, tepatnya di Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto pada Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 04.00 WIB, mereka berhenti. Udin dan Dayat membuang mayat Hasan di semak-semak tepi jalan. Selanjutnya mereka kembali ke arah Kecamatan Mojosari masih menggunakan 2 mobil yang melaju beriringan. Pembuangan mayat korban mereka peragakan di adegan 42-45.

"Rekonstruksi ini untuk memastikan peran masing-masing tersangka. Karena pasal yang kami sangkakan 340, 338 dan 55 KUHP. kami juga mengundang pihak kejaksaan agar mengetahui perkembangan kasus dan untuk membuat terang tindak pidana ini," terang Gondam.

Rekonstruksi pembunuhan Hasan digelar di kantor Satreskrim Polres Mojokerto bukan tanpa sebab. Menurut Gondam karena toko gorden yang menjadi TKP pembunuhan terletak di jalur rawan macet. Ia memastikan pembunuhan berencana ini dipicu masalah utang.

"Sampai saat ini motifnya tetap utang piutang," tandasnya.

Ketiga tersangka masih ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menewaskan Korban, serta pasal 55 dan 56 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(abq/iwd)


Hide Ads