Pembunuhan karyawan toko gorden di Mojokerto, Ahmad Hasan Muntolip (26) ternyata sudah direncanakan matang. Para pelaku membutuhkan waktu 8 jam untuk menghabisi dan membuang mayat korban. Seperti apa cerita lengkapnya?
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan pembunuhan Hasan sudah direncanakan para pelaku sejak Sabtu (19/11). Otak pembunuhan adalah M Siro Juddin atau Udin (27) dan M Nur Hidayatulloh atau Dayat (25).
Kakak dan adik warga Dusun Tegalsari, Desa/Kecamatan Puri, Mojokerto itu kesal karena korban tak kunjung membayar utang Rp 7 juta sejak 6 bulan lalu. Bahkan, korban memblokir nomor WhatsApp mereka ketika ditagih. Sehingga Udin mencetuskan ide membunuh Hasan untuk merampas barang berharga miliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Udin dan Dayat lantas berbagi peran. Udin menyiapkan alat untuk menghabisi Hasan berupa besi pencungkil ban dan menyewa mobil Honda Brio warna kuning nopol S 1879 N. Sedangkan Dayat meminjam mobil Mitsubishi Lancer warna putih nopol B 1050 UP dari temannya.
Tidak hanya itu, Dayat juga memanfaatkan teman wanitanya, Anis Anjarwati atau Anjar (23), asal Desa Plososari, Kecamatan Puri untuk memastikan keberadaan korban. Ketiga pelaku mulai beraksi ketika Anjar berhasil mengajak korban bertemu dengan berpura-pura membeli gorden pada Senin (21/11/2022) sekitar pukul 20.25 WIB.
"Karena korban susah dicari sehingga dipancing oleh teman perempuan pelaku untuk bertemu. Sehingga saat bertemu sudah disiapkan segalanya untuk melakukan pembunuhan ini," kata Apip saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (29/11/2022).
Ketika itu, Anjar bertemu korban di tempat kerjanya. Sehari-hari Hasan bekerja di Toko Gorden Bintang Jaya, Jalan Airlangga nomor 14, Kelurahan Wonokusumo, Mojosari, Mojokerto. Sembari mengobrol dengan korban, Anjar memberi kabar kepada Udin dan Dayat yang bersiaga di dekat lokasi.
Udin dan Dayat pun bergegas ke tempat kerja korban mengendarai mobil Honda Brio dan Mitsubishi Lancer. Sekitar pukul 21.00 WIB, Dayat membunuh Hasan dengan sadis menggunakan besi pencungkil ban. Korban menderita 15 luka tusuk di wajah, kepala belakang, dada dan punggungnya.
Hasil autopsi menunjukkan pria lajang asal Desa Belahantengah, Mojosari ini tewas akibat luka tusuk di kepala yang menembus tengkorak. "Setelah itu pelaku mengambil sepeda motor Honda BeAT warna merah nopol S 2415 NAJ, ponsel merek Oppo, serta KTP milik korban," terang Apip.
Para pelaku menjual sepeda motor milik korban Rp 3 juta. Sampai saat ini polisi belum menemukan motor matik tersebut. Sedangkan ponsel korban mereka jual di wilayah Dlanggu, Mojokerto Rp 600 ribu. Ponsel pintar itu berhasil diamankan polisi dari pembeli.
Selanjutnya Udin dan Dayat membungkus mayat Hasan dengan tikar plastik, sarung dan gorden. Mereka juga membersihkan darah korban di lantai toko. Kemudian mereka memasukkan mayat korban ke mobil Mitsubishi Lancer.
Mereka melaju beriringan mengendarai Mobil Honda Brio dan Mitsubishi Lancer untuk mencari tempat sepi. Jasad pria lajang itu akhirnya mereka buang di semak-semak jalur Pacet-Cangar, Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto pada Selasa (22/11/2022) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
"Berdasarkan bukti rekaman CCTV di sekitar TKP dan sepanjang jalan menuju lokasi pembuangan mayat, pelaku menggunakan 2 mobil untuk membuang mayat ke Pacet," jelas Apip.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, tim gabungan Jatanras dan Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menemukan mobil Honda Brio yang digunakan pelaku membuang mayat korban pada Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 04.00 WIB. Pemilik rental pun menyampaikan mobil tersebut terakhir kali disewa Udin.
Hari itu pula, polisi berhasil meringkus ketiga pelaku. Udin dan Dayat disergap di Jalan Raya Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang sekitar pukul 20.00 WIB. Kakak adik ini berupaya kabur ke luar daerah menggunakan mobil Mitsubishi Lancer. Kini mereka harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto.
Dayat mengaku tega membunuh Hasan hanya karena kesal korban tak kunjung membayar utang. Ia juga mengaku sengaja memanfaatkan teman wanitanya, Anjar untuk memastikan keberadaan korban. Karena korban selalu menghindar dari Udin maupun Dayat.
"Motor korban saya jual Rp 3 juta, ponselnya juga saya jual Rp 600 ribu, lalu uangnya kami bagi," ungkapnya.
Sedangkan Anjar berdalih tak mengetahui niat Udin dan Dayat yang ingin menghabisi korban. Karena selain tidak kenal dengan korban, ketika itu ia hanya diminta tolong oleh Dayat mengajak korban bertemu untuk menagih utang.
"Awalnya saya hanya disuruh telepon korban, (Dayat) tidak bilang kalau mau membunuh. Bilangnya korban punya sangkutan (utang) itu, cuma mau menemui saja," tandasnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menewaskan Korban, serta pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
(dpe/iwd)