Seorang kakek di Trenggalek harus berurusan dengan polisi karena memperkosa anak 13 tahun yang masih tetangganya sendiri. Aksi bejat pelaku dilakukan sebanyak dua kali.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim mengatakan tersangka berinisial K (60). Terbongkarnya kasus asusila itu setelah warga setempat melaporkan aksi pelaku ke orang tua korban.
"Saat ini pelaku kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Agus kepada detikJatim, Jumat (21/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindak asusila tersebut diduga dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak dua kali, aksi terakhir dilakukan pada bulan Maret 2023. Modusnya pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
"Pemerkosaan itu tidak langsung dilakukan saat pelaku memberikan uang namun beberapa hari setelahnya," ujarnya.
Agus menyebut selang beberapa hari, pelaku melancarkan aksi bujuk rayu dan mengajak korban ke rumah kosong. Di lokasi tersebut pelaku kemudian memperkosa korban.
"Perbuatan ini akhirnya terbongkar setelah tetangga korban melaporkan kecurigaan perbuatan pelaku ke orang tua korban. Awalnya orang tua korban tidak percaya, tapi setelah korban ditanya ternyata benar," imbuhnya.
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Satreskrim Polres Trenggalek untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. "Kami masih mendalami kasus ini, masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," jelasnya.
(abq/iwd)