Seorang kakek di Situbondo diamankan karena terpergok menyetubuhi 2 orang anak di bawah umur. Pelaku nyaris dimassa warga setempat.
Pelaku yakni SD (57), warga Banyuputih, Situbondo. Sementara, korban merupakan remaja yang bertempat tinggal di kecamatan sama.
"Pelaku diduga telah melakukan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra, kepada sejumlah wartawan, Kamis (20/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang dihimpun, kasus ini terungkap setelah perbuatan pelaku dipergoki temannya. Saat itu, saksi langsung merekam aksi pelaku. Rekaman tersebut lantas dijadikan salah satu bukti laporan.
Korban pencabulan pelaku ini berjumlah 2 orang. Masing-masing korban masih berusia di bawah umur, yakni 14 tahun. Mereka masih tetangga SD.
"Pelaku mengaku melakukan persetubuhan terhadap salah satu korban sebanyak dua kali," imbuhnya.
Sementara pada korban satunya, pelaku sudah melakukannya sejak 4 tahun lalu. Kedua korban langsung menjalani visum et repertum (VET).
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas Dhedi Ardi Putra.
Sang kakek terancam dijerat pasal pencabulan dan perkosaan UU No 17 Tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara atau denda Rp 5 miliar
(hil/fat)