GC (23), pemuda asal Kedunggalar, Ngawi gagal mengencani pekerja seks komersial (PSK). Pasalnya, ia tertangkap polisi saat membawa sabu di Magetan.
GC ditangkap di kawasan Baben, Maospati. Ia ditangkap dengan dua pelaku lainnya yakni FK (23) warga Barat Magetan dan SP (23) warga Ngawi Kota.
"Kita amankan tiga pemuda karena membawa sabu, dan satu diantaranya lokasi di kawasan Baben, Maospati," kata Kasat) Narkoba Polres Magetan AKP Didik Ary Hendro saat dikonfirmasi detikJatim Kamis (20/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Didik GC berhasil diringkus pada 26 Januari 2023. Saat itu, pelaku hendak mencari PSK yang akan diajak kencan. Sedangkan sabu yang dibawanya hendak dipakai untuk penambah stamina saat kencan.
"Pengakuannya untuk stamina saat kencan dengan wanita malam (PSK)," ujar Didik.
Baca juga: Ibu di Ngawi Edarkan Sabu Demi Hidupi 2 Anak |
Namun rencana pelaku gagal dan harus mendekam di bui. Ini karena keburu ditangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Magetan.
Kini GC dan dua pelaku lainnya dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
"Ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandas Didik.
(abq/iwd)