Hingga saat ini KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Setelah memeriksa lima saksi, KPK mengungkap dugaan deal uang dalam proses jual beli lahan tebu tersebut.
Penyidik mendalami adanya deal atau kesepakatan aliran uang dalam transaksi jual beli lahan HGU itu saat memeriksa 5 orang saksi yang dilakukan di Gedung BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada Selasa (18/7).
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa deal kesepakatan berupa aliran sejumlah uang dalam proses transaksi jual beli lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari detikNews, Kamis (20/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima orang saksi yang diperiksa itu antara lain Agus Setiono selaku Senior Executive VP Operation PTPN XI serta Agus Priambodo selaku General Manager Pabrik Gula (PG) Assembagoes.
Selanjutnya, Abdul Aziz Wibowo selaku Asisten Manajemen Tanaman PG Assembagoes, Arinta Rury Puspitasari selaku Peneliti pada Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI), serta Aris Lukito selaku Kepala Bagian Usaha P3GI.
Satu di antara 5 orang saksi tersebut, yakni Arief Rahman Padmosiswoyo (wiraswasta) mangkir dari pemeriksaan di BPKP. Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, KPK mencegah 5 orang terkait kasus ini ke luar negeri. Informasi yang diterima detikNews, 3 dari 5 orang yang dicegah ke luar negeri itu telah berstatus tersangka di KPK. Ketiganya adalah Mochamad Cholidi, Mochamad Khoiri, dan Muchin Karli.
"Dengan diperlukannya keterangan para pihak terkait untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mengajukan cegah terhadap lima orang untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).
Ali mengatakan, dari 5 orang yang dicegah keluar negeri itu 2 di antaranya berasal dari internal PTPN XI dan pihak swasta. Sedangkan 3 lainnya merupakan pihak swasta.
"Pihak dimaksud yaitu dua pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif dan tiga orang pihak swasta," katanya.
Masa pencegahan berlangsung selama enam bulan ke depan. Kelima orang tersebut dicegah ke luar negeri hingga Desember 2023.
Informasi yang diterima dari KPK, berikut ini daftar nama lima orang dicegah keluar negeri oleh KPK di kasus PTPN XI.
1. Mochamad Cholidi (Direktur Operasional PTPN XI)
2. Mochamad Khoiri (Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI)
3. Muchin Karli (Komisaris PT Kejayan Mas)
4. Haliem Hoentoro (swasta)
5. Sulianie Anggawidjaja Haliem (swasta)
(dpe/fat)