Aksi Membabi Buta 3 Aktivis Sampang Tersangka Pemukulan Dokter Puskesmas

Aksi Membabi Buta 3 Aktivis Sampang Tersangka Pemukulan Dokter Puskesmas

Kamaluddin - detikJatim
Senin, 17 Jul 2023 21:05 WIB
Tiga aktivis yang ditetapkan tersangka pemukulan dokter Puskesmas saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
Tiga aktivis yang jadi tersangka pemukul dokter Kepala Puskesmas saat diperiksa di Polres Sampang. (Foto: Kamaluddin/detikJatim)
Sampang -

Polisi telah menetapkan 3 aktivis Aliansi Pemuda Reformasi sebagai tersangka pemukulan Dokter Benny Irawan Kepala Puskesmas Robatal saat audiensi di Dinkes Sampang. Ketiganya dinyatakan turut melakukan pemukulan terhadap dr Benny secara membabi buta.

Ketiga aktivis yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemukulan Kepala Puskesmas Robatal itu adalah Mohamad Jamaluddin (20), Fajar Sodik (22), dan Mahrus(32). Ketiganya adalah warga Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto menyebutkan perank ketiganya saat pemukulan terhadap dr Benny Irawan terjadi pada saat audiensi di Kantor Dinkes Sampang. Salah satu tersangka bahkan sempat berupaya mencekik dr Benny saat audiensi berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka M (Mahrus) berdiri dari kursinya dan menghampiri dan mencoba mencekik korban, namun dilerai oleh saksi Fathorrohman," kata Sujianto kepada detikJatim, Senin (17/7/2023).

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV, tersangka Fajar Sodik yang tampak berkaos putih memukul badan korban dari arah kanan. Sujianto menyebutkan, terekam jelas dalam video itu tersangka Jamaluddin naik ke atas meja lalu memukul mengenai bagian belakang kepala korban.

ADVERTISEMENT

"Mereka sudah diinterogasi dan ketiga orang tersangka itu telah mengakui perbuatan itu. Selanjutnya, terhadap ketiga tersangka saat ini sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Sujianto.

Dalam penyelidikan yang dilakukan setelah ketiga tersangka ditangkap Senin pagi sekitar pukul 05.00 WIB, 3 orang itu dinyatakan memenuhi unsur pidana berdasarkan rangkaian proses penyelidikan yang dilakukan polisi.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim dan Anggota Unit PPA Polres Sampang pada Senin ( 17/7) pagi sekitar pukul 05.00 WIB mengamankan ketiga orang itu. Ketiganya sudah ditetapkan tersangka," katanya.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan cara pengeroyokan serta Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP Jonto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Sebelumnya, insiden pemukulan terhadap dokter itu terjadi saat sejumlah aktivis bersama warga mengikuti audiensi di aula Dinkes dan KB Sampang pada Selasa (14/7). Para aktivis itu mendampingi warga yang demo minta korban dicopot karena menghina pasien saat minta rujukan.

Audiensi yang dipimpin dr Abdullah Najih itu berjalan alot dan tidak menemukan solusi. Ujungnya kericuhan terjadi hingga akhirnya dr Benny selaku Kepala Puskesmas Robatal terkena pukulan dan melapor ke polisi.

"Tuntutan kami yang paling penting adalah dr Beny sebagai kepala Puskesmas Robatal harus keluar dari kecamatan kami," kata Mahrus salah warga pendemo, Rabu (12/7/2023).

Saat menyampaikan pembelaan, warga menilai penjelasan dokter Benny Kepala Puskesmas Robatal justru memicu peserta audiensi naik pitam hingga terjadi cekcok.

Atas kericuhan dan pemukulan terhadap dirinya, dr Benny melaporkan kejadian itu ke Polres Sampang. Dia sendiri sempat dirawat inap di RS Dokter Mohammad Zyn.




(dpe/iwd)


Hide Ads