Kejari Kabupaten Malang menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank di Jabung, Kabupaten Malang. Satu tersangka berstatus pegawai atau mantri KUR di perbankan tersebut.
Dua tersangka itu adalah Taufiqurohman (41), warga Lawang, Kabupaten Malang, menjabat sebagai mantri di bank BUMN yang menyalurkan KUR, berikutnya adalah Ngaidi (36), warga Jabung, Kabupaten Malang.
Kajari Kabupaten Malang Diah Yuliastuti mengatakan penyelidikan dugaan penyalahgunaan KUR sudah dilakukan sejak akhir 2022 lalu. Dari hasil penyelidikan dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Lapas Klas I Malang usai menjalani pemeriksaan, siang tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua orang kita tetapkan sebagai tersangka, dalam kasus korupsi penyaluran dana KUR untuk 21 debitur di sebuah bank BUMN Unit Jabung, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 793.108.425 juta," terang Diah kepada wartawan di kantornya, Senin (17/7/2023).
Dalam modusnya, kata Diah, tersangka Taufiqurohman menjabat sebagai mantri bekerjasama dengan tersangka Ngaidi yang memiliki peran menggalang para debitur dalam pengajuan KUR.
Namun, dokumen debitur yang diajukan merupakan hasil manipulasi atau fiktif sehingga memberikan dampak kepada pembayaran kredit.
"Berkas pengajuan yang seharusnya dilakukan survei atau on the spot oleh mantri menjadi tidak dilakukan. Karena dokumen yang disodorkan hasil manipulasi atau fiktif," tegasnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Wan Susilo Hadi menambahkan, pihaknya juga menetapkan satu orang sebagai DPO bernama Karnowo yang memiliki peran sebagai pihak ketiga untuk menyiapkan para debitur fiktif.
"Dalam perkara ini, satu orang kita tetapkan sebagai DPO atas nama Karnowo. Perannya sama dengan tersangka Ngaidi sebagai calo atau pihak ketiga," imbuhnya terpisah.
(abq/iwd)