Berkas perkara keenam tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice kecelakaan kerja PG Kebonagung akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
Pantauan detikJatim di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Senin (17/7), siang, berkas perkara sebanyak tiga bendel itu diserahkan langsung oleh Kanit III Satreskrim Polres Malang Iptu Choirul Mustofa kepada petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Kanit III Satreskrim Polres Malang Iptu Choirul Mustofa mengungkapkan, berkas perkara yang diserahkan merupakan tahap I. "Ini berkas perkara tahap I yang kita serahkan, untuk 6 tersangka kasus perintangan penyidikan," kata Choirul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan dibalik kasus laka kerja yang menewaskan satu pekerja kontrak bernama M Faruk (25), warga Pakisaji, Kabupaten Malang, Senin (5/6).
Keenam tersangka itu adalah tiga Kepala Bagian berinisial HR, LAW, FR. Kemudian dua Kepala Seksi berinisial H, IM. Serta satu lagi berinisial ANC dengan jabatan Kepala Sub Seksi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keenam tersangka tak ditahan. Namun mereka dikenakan wajib lapor.
(abq/iwd)