"Kita sudah menetapkan ASP sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
Setelah proses penetapan ASP sebagai tersangka, Satreskrim Polres Malang menjadwalkan pengambilan keterangan kepada ahli dari Perbendaharaan Keuangan Negara Kemenkeu RI dan ahli dari Kementerian Sosial RI.
"Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan dari para ahli tersebut," sebut Wahyu.
Sekadar diketahui, sudah ada 40 saksi, meliputi KPM (Keluarga Penerima Manfaat), saksi dari Bank Negara Indonesia (BNI), dan PT Pos Indonesia yang diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Malang.
Dalam proses penyelidikan dugaan korupsi dana PKH ini, Satreskrim Polres Malang bekerjasama dengan Inspektorat Kabupaten Malang untuk melakukan audit adanya kerugian negara.
"Proses audit dilakukan dua kali, karena diduga masih ada kekurangan dalam proses audit yang pertama. Sehingga hasil audit kami kembalikan lagi," tutur Wahyu.
ASP diduga melakukan penyelewengan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, dengan modus menguasai buku rekening, kartu ATM, hingga pin rekening milik para keluarga penerima manfaat (KPM).
"Lalu ketika waktunya pencairan, ia tidak menyalurkan dana itu kepada KPM, tapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi terduga pelaku," ungkap Wahyu.
Sementara Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti juga menyebut, dana yang diambil oleh pelaku tidak hanya milik KPM yang didampingi oleh pelaku, tapi juga milik KPM yang didampingi oleh pendamping PKH lain.
"Karena beberapa pendamping PKH mengundurkan diri, lalu menitipkan buku rekening, kartu ATM beserta pin milik KPM yang didampingi, kepada pelaku. Sehingga, pelaku juga bebas mengambil dana tersebut," kata Tridiyah terpisah.
Penyelewengan uang negara yang dilakukan tersangka berasal dua program, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Non Tunai (BPNT) periode 2017-2022.
"Kerugian itu akumulasi dari dana PKH dan dana BPNT milik 37 KPM di Kecamatan Tumpang, yang diselewengkan oleh pelaku," pungkas Tridiyah.
(dpe/iwd)