Enam pejabat Pabrik Gula (PG) Kebonagung ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus kecelakaan kerja menewaskan seorang pekerja kontrak. Keenam tersangka itu tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Keenam pejabat PG Kebonagung yang jadi tersangka itu adalah HR selaku Kabag Teknik dan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), LAW juga menjabat kepala bagian, serta kepala bagian lain berinisial FR, H, dan IM selaku Kepala Seksi, erta ANC menjabat sebagai Kepala Sub Seksi.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro menyebutkan bahwa 6 tersangka itu dijerat Pasal 221 ayat (1) ke 2e KUHP, juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan. Mereka wajib lapor ke Mapolres Malang 2 kali dalam sepekan, yakni pada hari Senin dan Kamis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk keenam tersangka tidak dilakukan penahanan, kami kenakan wajib lapor. Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," ujar Wahyu kepada detikJatim, Sabtu (15/7/2023).
Wahyu mengatakan bahwa keenam tersangka itu terbukti bekerja sama dalam merintangi penyidikan saat polisi hendak memulai penyelidikan kasus laka kerja yang menewaskan satu pekerja kontrak bernama M Faruk (25) pada Senin (5/6/2023).
"Para tersangka diduga bersama-sama dan bekerja sama melakukan perintangan penyidikan saat kepolisian hendak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan kerja salah satu pegawai PG Kebonagung hingga tewas," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka terungkap menggelar rapat di sebuah ruangan di PG Kebonagung untuk membuat kesepakatan perintangan penyidikan itu.
"Selain perintangan, para tersangka itu juga telah bersepakat untuk memanipulasi tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa kecelakaan kerja itu," kata Wahyu.
Menurut Wahyu, usai melakukan pemeriksaan sebagai tersangka polisi akan segera merampungkan berkas penyidikan. Dengan demikian berkas itu bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan dan akan segera mengirim berkas itu ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk tahap 1," katanya.
Sebelumnya, polisi menemukan indikasi adanya perintangan penyidikan korban meninggal dunia saat kecelakaan kerja. Korban M Faruk diketahui berasal dari Pakisaji, Kabupaten Malang.
Indikasi perintangan yang ditemukan itu adalah PG Kebonagung tidak memberikan izin kepada petugas saat hendak melakukan olah TKP perkara itu. Kemudian petugas juga menemukan adanya pemalsuan lokasi kejadian laka kerja itu.
Dari situ petugas melakukan pendalaman hingga memeriksa sekitar 30 saksi dan hasilnya memang didapati adanya upaya menghalang-halangi upaya penyidikan dalam mengungkap laka kerja itu.
(dpe/iwd)