Kasus kecelakaan kerja di Pabrik Gula (PG) Kebonagung di Kabupaten Malang yang menewaskan satu pekerja berbuntut panjang. Polisi kini menetapkan 6 pejabat PG yang berada di Pakisaji jadi tersangka.
Keenam orang yang menjadi tersangka itu, meliputi tiga Kepala Bagian berinisial HR, LAW, FR. Kemudian dua Kepala Seksi berinisial H, IM. Serta satu lagi berinisial ANC dengan jabatan Kepala Sub Seksi.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai menghalang-halangi penyelidikan kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada hari Rabu (12/7/2023) besok, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap enam orang pejabat PG Kebonagung, dengan status sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Saputro, Selasa (11/7/2023).
Menurut Wahyu usia pemeriksaan sebagai tersangka, pihaknya berjanji akan segera merampungkan berkasnya. Sehingga bisa segera diserahkan ke kejaksaan setempat untuk diadili di meja hijau.
"Kami akan segera melakukan pemberkasan dan mengirim berkas tahap satu ke Jaksa Penutut Umum (JPU)," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Gresik tersebut.
Polisi menemukan indikasi adanya perintangan penyidikan korban meninggal dunia saat kecelakaan kerja. Korban diketahui bernama M Faruk (25) pekerja kontrak asal Pakisaji, Kabupaten Malang.
Indikasi perintangan yang ditemukan itu adalah PG Kebonagung tidak memberikan izin kepada petugas ketika melakukan olah TKP perkara tersebut. Kemudian petugas juga menemukan adanya pemalsuan lokasi kejadian laka kerja itu.
Dari situ, petugas melakukan pendalaman hingga memeriksa sekitar 30 saksi dan hasilnya memang didapati adanya upaya menghalang-halangi upaya penyidikan dalam mengungkap laka kerja tersebut.
Sebelumnya, pekerja Pabrik Gula (PG) Kebonagung di Pakisaji, Kabupaten Malang, tewas setelah terjatuh ke mesin penggilingan. Kasus kecelakaan kerja ini sedang diselidiki oleh polisi.
Korban bernama M Faruk (25), warga Jalan Langsep, Pakisaji, Kabupaten Malang. Faruk merupakan pekerja kontrak di bagian teknisi listrik.
Dugaan laka kerja ini terjadi pada Senin (5/6). Korban yang saat itu sedang bekerja diduga terpeleset dan jatuh ke mesin penggilingan.
Akibat kejadian itu korban mengalami luka cukup parah dan sempat mendapatkan perawatan medis di RS Wava Husada, Kepanjen, sebelum kemudian meninggal dunia pada Selasa (6/6) pagi.
(abq/iwd)