Suprapto yang Bunuh dan Perkosa Anak Dihadiahi Timah Panas Saat Kabur

Suprapto yang Bunuh dan Perkosa Anak Dihadiahi Timah Panas Saat Kabur

Andhika Dwi - detikJatim
Senin, 17 Jul 2023 15:21 WIB
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika saat merilis kasus ayah bunuh anak kandung di Kediri
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika saat merilis kasus ayah bunuh anak kandung di Kediri (Foto: Andhika Dwi/detikJatim)
Kediri -

Usai memperkosa dan membunuh anak kandungnya, Suprapto lalu kabur ke sejumlah tempat. Namun, sepandai-pandainya ia melarikan diri, pelariannya akhirnya terendus polisi. Saat hendak ditangkap di SPBU Tulungagung, ia bahkan sempat melawan polisi.

Polisi pun menghadiahi Suprapto timah panas. Tembakan tersebut langsung tertuju pada kakinya. Suprapto yang telah dilumpuhkan, akhirnya menyerah dan mengakui perbuatan biadabnya.

Hari ini, pelaku pembunuhan Desy Lailatul Khoiriyah (20) itu dihadirkan di hadapan awak media. Suprapto tampak berjalan tertatih. Sesekali, ia merintih kesakitan. Sementara tampak perban membalut kakinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha menjelaskan, pelaku nekat melawan polisi dan berusaha melarikan diri saat akan ditangkap anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Kediri.

"Pelaku ini jangan dilihat dari postur tubuhnya, kecil, namun dia cukup nekat dan lihai dalam upaya melarikan diri. Terbukti saat anggota akan mengamankan di Tulungagung, pelaku masih nekat lari dan melawan petugas. Sehingga kami terpaksa memberikan tindakan tegas terukur," jelas AKP Rizkika. Senin (17/7/2023).

ADVERTISEMENT
Suprapto, pelaku pembunuhan anak kandung di Kediri yang memasukkan jasad korban ke dalam karungSuprapto, pelaku pembunuhan anak kandung di Kediri yang kakinya ditembak polisi Foto: Andhika Dwi/detikJatim

Usai membunuh putri semata wayangnya, pelaku sempat berupaya melarikan diri dan menghilangkan jejak. Awalnya, pelaku mencoba mengganti warna motor.

"Pelaku ini nekat melarikan diri dan berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti warna sepeda motornya. Pelaku juga sudah melarikan diri ke sejumlah wilayah di Jawa Timur dan Jawa Tengah," imbuh Rizkika.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Antara lain Pasal 44 ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 Ayat 1, 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, mayat dalam karung ditemukan di area persawahan Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, pada Sabtu (8/7/2023) pagi. Lalu, pembunuhnya yang tak lain ayah kandung korban diamankan pada Sabtu (15/7/2023) pukul 02.00 WIB.

Mayat dalam karung sempat dikira sampah oleh seorang petani warga setempat dan sempat dipindahkan karena menyumbat saluran irigasi. Saat ditemukan, kondisi mayat dalam karung mengenaskan. Bagian kepalanya telah mengalami pembusukan dan wajahnya rusak akibat terkena air.

Temuan ini kemudian dilaporkan dan selanjutnya dievakuasi ke RS Bhayangkara, Kediri untuk diautopsi. Polisi menyebut, Desy merupakan korban pembunuhan karena ditemukan bekas kekerasan di sekitar kepala sedangkan tangan dan kakinya dalam keadaan terikat. Dari hasil autopsi, Desy dibuang dalam keadaan masih hidup dan meninggal karena lemas terbungkus karung dan terendam air.




(hil/iwd)


Hide Ads