"Ketika ditanya kenapa kamu (mau) bunuh Hartono, dia jawabnya karena saya ini punya hutang Rp 250 juta dari Hartono. Kemudian istri saya dijadikan jaminan oleh Hartono," kata Kapolres Lumajang saat itu AKBP Muhammad Arsal Sahban.
Dalam pengakuannya, Hori menyebut utangnya kepada Hartono berawal saat dirinya menawarkan bisnis tambak udang di Banyuwangi dengan sistem bagi hasil. Hartono yang saat itu berada di Malaysia kemudian menyetujui dan menyerahkan uang hingga total Rp 250 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hartono menyetujui karena Hori menjanjikan akan mengirimkan uang Rp 5 juta per bulan sebagai hasil usaha tambak bersama yang diurusnya. Namun janji tinggal janji, Hori rupanya tak pernah mengirimkan uang bagi hasil itu kepada Hartono karena uang modal tambak telah ludes dibuat berjudi.
![]() |
Atas perbuatannya ini, Hori kemudian dijerat Pasal pembunuhan berencana dan juga penipuan. Ia menjadi pesakitan di persidangan.
Selasa 5 November 2019, majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang kemudian menjatuhkan vonis 12 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 15 tahun penjara.
"Menyatakan Terdakwa Hori bin Suwari tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata hakim ketua, Maslikan saat membacakan amar putusannya.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.
(abq/iwd)