Dugaan persengkokolan jahat terungkap di balik kasus laka kerja di PG Kebonagung. Untuk membongkar itu, polisi kembali memanggil pimpinan PG Kebonagung hari ini untuk dilakukan konfrontir terhadap keterangan para saksi lainnya.
"Untuk perkara perintangan penyidikan, rencana kami akan memanggil pimpinan Kebonagung untuk dilakukan konfrontir. Karena dari hasil pemeriksaan ada perbedaan keterangan dari saksi lain dengan pimpinan. Kita mau konfrontir benar-benar tahu atau tidak atau justru menghindar," kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
Wahyu mengaku pemeriksaan maraton terkait perkara perintangan penyidikan akan dituntaskan pada pekan ini. Esok hari, pihaknya akan kembali memanggil sejumlah kepala bagian dan pimpinan PG Kebonagung soal adanya dugaan permufakatan jahat yang dirancang di sebuah ruangan pasca insiden laka kerja itu terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada Rabu (besok), kita akan mengkonfrontir pimpinan PG Kebonagung dengan para kabagnya. Yang merencanakan atau menskenariokan perintangan itu. Mudah-mudahan minggu ini, keterangan dari saksi ahli pidana selesai. Senin depan kita gelar, untuk tetapkan tersangka," akunya.
Menurut Wahyu, keterangan saksi ahli pidana sangat dibutuhkan untuk meyakinkan para penyidik dalam menentukan para tersangka dalam perkara perintangan penyidikan kasus laka kerja di PG Kebonagung.
"Keterangan saksi ahli untuk meyakinkan penyidik, yang jelas terhadap calon-calon tersangka kita sudah mengerucut, untuk jumlahnya sebenarnya sudah ada," tuturnya.
Wahyu mengaku pihaknya menemukan adanya indikasi perintangan penyidikan yang diduga telah dirancang oleh sejumlah orang pasca terjadinya laka kerja. Satu diantaranya adalah PG Kebonagung tidak memberikan izin kepada petugas ketika akan melakukan olah TKP.
Namun setelah dilakukan pendalaman, lanjut Wahyu, ternyata PG Kebonagung juga memalsukan lokasi kejadian yang mengakibatkan korban meninggal dunia saat kecelakaan kerja terjadi. Lokasi sebenarnya laka kerja itu terungkap ketika penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus laka kerja.
"Kalau perintangan kita tidak diizinkan untuk melakukan olah TKP itu kan sudah jelas. Karena tidak diberikan izin sama pimpinan (PG Kebonagung). Kemudian terhadap lokasi atau TKP yang disampaikan kepada para penyidik yang ternyata bukan TKP sesungguhnya. Itu kita ketahui pada saat kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus laka kerja," akunya.
Wahyu menyebut, penyidik menemukan adanya tidak sesuaian dari keterangan para saksi ketika menyelidiki kasus laka kerja. Utamanya menyangkut lokasi kejadian dimana laka kerja itu terjadi. Setelah dilakukan pendalaman ternyata keyakinan penyidik benar, bahwa PG Kebonagung telah memalsukan TKP laka kerja yang sebenarnya.
"Setelah kita dalami, akhirnya mereka (saksi) mengakui adanya permufakatan atau merencanakan terkait dengan menunjukkan lokasi kejadian yang palsu. Itu juga sudah kita lakukan pra rekonstruksi memang ada adegan tersebut, yakni para pimpinan dan kabag rapat di salah satu ruangan pimpinan. Yaitu untuk merencanakan kegiatan tersebut," sebutnya.
Wahyu menambahkan dalam perkara laka kerja maupun perintangan penyidikan di PG Kebonagung segera tuntas dalam pekan ini. Sehingga pekan depan, pihaknya dapat menentukan siapa saja tersangka dalam dua perkara tersebut.
"Mudah-mudahan, minggu ini semua rangkaian penyidikan selesai. Baik dari keterangan saksi ahli pidana maupun Disnaker selesai. Insyaallah hari Senin depan, kita lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Minggu ini juga kami akan melakukan konfrontir beberapa saksi untuk menyesuaikan keterangan yang telah disampaikan pada saat pemeriksaan," imbuhnya.
Setidaknya ada 30 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Malang dalam perkara perintangan penyidikan dalam kasus laka kerja yang menewaskan M Faruk (25), pekerja kontrak asal Pakisaji, Kabupaten Malang, Senin (5/6).
Sebelumnya, pemimpin PG Kebonagung Heru Cahyono mengaku pihaknya akan kooperatif untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian terkait insiden kecelakaan kerja yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Untuk perusahaan, kita 100 persen kooperatif untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian," ujar Heru terpisah.
Kendati begitu, Heru tak menjawab gamblang soal PG Kebonagung tak melaporkan adanya kecelakaan kerja yang menewaskan satu pegawainya itu. "Itu masih dalam penyidikan pihak polisi," jawabnya.
Sementara saat ditanya adanya perintangan penyidikan dengan tidak mengizinkan petugas masuk area pabrik untuk melakukan olah TKP, Heru justru membantahnya. Menurut Heru, perusahaan tidak pernah memberikan perintah untuk merintangi penyidikan polisi.
"Dari perusahaan tidak ada perintah untuk merintangi dan ini masih dalam proses penyidikan polisi, apakah memang betul ada perintangan penyidikan," pungkasnya.
(hil/iwd)