Seorang PSK di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dibunuh oleh pelanggannya sendiri. Pelaku membunuh karena emosi disuruh korban pakai kondom bila mau berhubungan badan.
Korban adalah NR (33). Sementara pelaku adalah Misran (25). Korban tewas ditinju dana dicekik pelaku.
Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede mengatakan peristiwa tersebut bermula saat Misran mendatangi korban di bekas area lokalisasi, Jalan Kenanga, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru pada Kamis (13/7) pukul 04.00 Wita. Misran dan korban lantas sepakat berkencan dengan tarif Rp 200 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya pelaku datang terus ngobrol-ngobrol dengan korban dan langsung terjadi transaksi," kata Yuda, Jumat (14/7/2023).
Setelah deal, keduanya masuk ke dalam kamar. Saat akan melakukan hubungan badan, NR meminta pelaku untuk menggunakan kondom. Namun sebelum sempat bercinta, pelaku dengan sengaja melepas kondom tersebut sehingga membuat korban marah.
"Jadi pas kejadian korban minta pelaku pakai kondom, rupanya setelah dipakai kondom sama pelaku dilepasnya sendiri, terus terjadi keributan," terangnya.
Kesal dengan perkataan korban, Misran pun langsung meninju rahang NR dan mencekik lehernya. PSK tersebut tewas di tempat.
"Kesal lah dia lalu dibunuh. Ditinju rahangnya, sama dicekik lehernya langsung meninggal di tempat," ungkapnya.
Sebelum tewas, NR sempat berteriak sehingga mengundang warga sekitar datang. Namun pelaku yang melihat hal itu langsung melarikan diri dengan menerobos dinding kamar korban.
"Karena saat kejadian ada yang mendengar korban teriak, begitu didatangi pelaku langsung kabur dengan cara menerobos dinding rumah, pas dilihat oleh warga korban sudah meninggal lalu melapor ke Polsek," paparnya.
Polisi yang mendapat laporan kemudian mendatangi TKP. Polisi yang melakukan pengejaran terhadap Misran akhirnya berhasil mengamankannya saat bersembunyi di dalam hutan belakang rumah warga.
"Pelaku ditangkap dua jam setelah kejadian, pelaku kita amankan saat bersembunyi di hutan dekat rumah warga," kata Yuda.
Yuda menerangkan lokalisasi tersebut sebenarnya sudah ditutup sejak lama. Hanya saja penghuni di sana melakukan transaksi prostitusi dengan sembunyi-sembunyi.
"Iya itu eks lokalisasi, jadi mereka (transaksi ) sembunyi-sembunyi," pungkasnya.
Saat ini Misran telah diamankan di Polsek Liang Anggang guna proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Sementara kita kenakan 338 KUHP 15 tahun penjara," pungkasnya.
(abq/iwd)