Deretan Fakta Nyeseknya Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto

Deretan Fakta Nyeseknya Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Kamis, 15 Jun 2023 09:26 WIB
penemuan mayat mojokerto
Polisi saat merilis kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Surabaya -

Rencana seorang siswi SMP di Mojokerto, AE (15) bersenang-senang ke pasar malam pada Senin (15/5/2023) berakhir duka. AE tewas di tangan teman sekelasnya, AB (15) yang saat itu mengajaknya pergi ke pasar malam.

Gagal ke pasar malam, AE dihabisi di sawah belakang rumah pelaku. Mirisnya, jasad AE sempat diperkosa dua kali oleh teman AB, M Adi (19). Saat itu, Adi diajak AB untuk membuang jasad AE.

Sebelumnya, AE hilang sejak 15 Mei 2023. Siswi kelas 3 SMP asal Desa Mojojajar, Kemlagi, Mojokerto itu pamit ke ibunya melihat pasar malam. Orang tua korban melaporkan kehilangan putrinya ke Polsek Kemlagi pada 17 Mei. AE akhirnya ditemukan polisi dalam kondisi sudah tak bernyawa pada Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. Mayatnya yang membusuk terbungkus karung putih di parit bawah rel kereta api (KA) Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ironisnya, pelaku berinisial AB teman satu kelas sekaligus mantan pacar korban. Pembunuhan AE dipicu sakit hati pelaku AB kepada korban. Karena AB dibangunkan korban saat tidur di kelas dan ditagih iuran kelas yang menunggak 2 bulan Rp 40.000. Selain itu, tersangka AB dan Adi ingin mengambil ponsel dan sepeda motor korban.

Kasus ini tentu saja membuat siapapun mengelus dada. Pelaku membunuh korban gegara masalah sepele. Berikut 7 fakta terbaru mirisnya pembunuhan siswi SMP di Mojokerto:

ADVERTISEMENT

1. Adi Ngaku Nafsu Perkosa Jasad Korban

Adi sehari-hari bekerja sebagai buruh di pabrik besi dengan penghasilan Rp 500.000 per minggu. Ia berdalih tega menyetubuhi jasad AE karena dorongan nafsu birahi.

"Waktu itu saya terpaksa pak, terpaksa, saya sendiri pingin," kata Adi di Polres Mojokerto Kota, Rabu (14/6/2023).

2. Diperkosa Saat Pelaku Utama Beli Rafia

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, AE dibunuh AB di sawah belakang rumah pelaku di Dusun Kemlagi Kidul, Desa/Kecamatan Kemlagi pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. AB mencekik gadis asal Desa Mojojajar, Kemlagi itu hingga tewas.

Siswa kelas 3 SMPN 1 Kemlagi itu lantas membawa jasad korban ke rumah orang tuanya sekitar 100-150 meter dari lokasi pembunuhan. AB mengangkutnya dengan sepeda motor Honda BeAT nopol nopol S 2855 TL. Motor matik yang dikendarai korban ke lokasi itu ternyata milik paman korban.

Selanjutnya, AB menjemput tersangka Adi agar membantunya membuang mayat AE. Sampai di rumah kosong tersebut, AB meninggalkan Adi dengan korban. Karena ia harus membeli tali rafia untuk mengikat karung plastik yang akan digunakan membungkus jasad korban.

"Ketika ditinggal itu lah Adi menyetubuhi mayat korban. Kondisi rumah itu sepi, tak ada orang lain," terang Wiwit.

3. Alasan Adi Perkosa 2 Kali Jasad Korban

Perbuatan bejat itu dilakukan Adi hingga dua kali. Menurut Wiwit, AB cukup lama membeli tali rafia karena sudah larut malam sehingga kebanyakan toko sudah tutup. Ia memastikan AB tak ikut memperkosa jasad korban. AB baru tahu kalau temannya menyetubuhi jasad korban sepulang membeli tali rafia.

"Dikuatkan juga pengakuan pelaku anak (AB). Ketika dia datang setelah membeli tali, tersangka AD (Adi) senyam-senyum. Ditanya kenapa senyam-senyum, AD mengaku barusan menyetubuhi korban," ungkapnya.

Ternyata, pembunuhan ini sudah direncanakan. Baca di halaman selanjutnya!

4. Aksi Pemerkosaan Sulit Dipidanakan

AKBP Wiwit mengatakan, perbuatan bejat Adi sulit dipidanakan. Sebab, bekas pemerkosaaan tidak bisa dideteksi ketika mayat korban diautopsi lantaran tersangka mengeluarkan spermanya di luar kemaluan korban. Selain itu, jasad korban sudah rusak karena kematian sekitar 4 minggu.

"Persetubuhan tetap kami sampaikan. Namun, persetubuhan mayat sulit untuk dipidana. Sesuai pasal 286 KUHP hanya bisa diterapkan pada orang tak berdaya. Ada yurisprudensi putusan MA, kasusnya mirip, di amar putusannya terkait pasal 340 KUHP," jelas Wiwit.

5. Modus Pelaku Ajak Korban Jalan-jalan

Modusnya, remaja asal Desa/Kecamatan Kemlagi ini berpura-pura mengajak jalan korban sebelum dibunuh. "Pelaku menghubungi korban lewat WhatsApp. Modusnya korban diajak jalan," ujar Wiwit.

Ketika diajak jalan AB, lanjut Wiwit, korban sempat khawatir ketahuan pacar pelaku. Namun, AB meyakinkan korban rencana jalan-jalan malam itu tak akan ketahuan. Sehingga korban bersedia bertemu di sawah belakang rumah pelaku sekitar pukul 19.00 WIB.

Menurut Wiwit, tempat pertemuan AB dengan korban gelap dan sepi. Jaraknya sekitar 100-150 meter dari rumah pelaku. Ketika AE tiba di lokasi, kata Wiwit, pelaku berjalan sambil mengendap-endap menghampirinya. AB mencekik korban dari belakang sampai siswi kelas 3 SMPN 1 Kemlagi itu terjatuh dari sepeda motornya.

Pelaku kembali mencekik korban yang sudah lemas untuk memastikan teman satu kelasnya itu sudah tak bernyawa. Selanjutnya, AB membawa jasad korban ke rumah milik orang tuanya yang khusus untuk memotong dan membersihkan ayam. Ia menggunakan sepeda motor yang dibawa korban ke lokasi.

"Postur tubuh pelaku lebih besar daripada korban. Korban tubuhnya kecil," ungkapnya.

6. Pembunuhan Sudah Direncanakan

Wiwit mengatakan, pembunuhan ini sudah direncanakan. Awalnya, Adi mengajak AB untuk membegal orang. Karena pemuda asal Dusun Bakalan, Desa Mojodadi, Kemlagi itu butuh uang untuk menyerviskan ponselnya yang rusak.

Niat untuk membegal itu, lanjut Wiwit, disampaikan Adi kepada AB sejak 8 Mei 2023. Lima hari kemudian, Sabtu (13/5), AB dibuat sakit hati oleh AE. Karena saat tertidur di dalam kelas, ia dibangunkan korban, lalu ditagih iuran kelas yang menunggak 2 bulan Rp 40.000.

Malam harinya, AB dan Adi kembali membahas rencana membegal. AB pun mengajak temannya itu untuk menjadikan AE sebagai sasaran pembegalan. Selain untuk mengambil ponsel dan motor korban, ia juga ingin melampiaskan amarahnya kepada mantan pacarnya itu.

"Pelaku anak (AB) menyampaikan kepada MA kalau sudah punya target, yaitu korban (AE) karena anaknya lemah dan tubuhnya kecil," ungkapnya.

7. Keluarga Korban Minta Nyawa Diganti Nyawa

Pakde Korban, Nurhadi (52) mengatakan sudah ada pembicaraan internal keluarga terkait tersangka AB (15) dan M Adi (19). Menurut Nurhadi, keluarga korban memohon kepada aparat penegak hukum agar kedua pelaku diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Mohon dengan hormat agar diselesaikan sesuai aturan dan memohon (kedua pelaku) dihukum seberat-beratnyalah, maksimalnya hukuman mati," kata Nurhadi kepada detikJatim, Rabu (14/6/2023).

Secara pribadi sebagai pakde korban, Nurhadi berharap kedua tersangka yang membunuh AE dihukum mati. Karena menurutnya utang nyawa harus dibayar dengan nyawa.

"Dari awalnya saya pribadi, pihak keluarga, teman, bahkan khalayak ramai berharap begitu. Intinya kesimpulannya satu, utang nyawa harus dibayar nyawa. Siapa pun kalau anaknya dibunuh secara mengenaskan, wajar kalau berharap seperti itu," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(hil/fat)


Hide Ads