Puluhan pendekar diamankan polisi saat konvoi di jalan dalam kota Lamongan. Mereka diamankan saat mengendarai sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat.
Usut punya usut, ternyata puluhan pendekar berserta sepeda motornya itu diamankan karena tidak dilengkapi surat-surat sehingga kendaraannya pun ditahan di Polres. Sementara, para pendekar masih dimintai keterangan oleh polisi dan diperbolehkan pulang setelah dijemput oleh orang tua, atau salah satu anggota keluarganya.
Sementara, kendaraan roda dua mereka masih harus menginap di Mapolres Lamongan karena masih harus menunggu proses sidang karena tilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka diberhentikan oleh petugas kepolisian karena tidak memakai kelengkapan kendaraan seperti tidak memakai helm atau juga surat-surat kendaraan yang tidak lengkap," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Pelanggarannya pun, menurut Anton, beragam mulai dari tidak membawa STNK, STNK mati, tidak punya SIM dan tidak memakai helm. Selain itu, lanjut Anton, kebanyakan para pendekar ini masih usia belasan tahun.
Ketika diminta menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraanya, banyak yang tidak bisa menunjukkan sehingga karena tidak ada kelengkapannya, para pendekar yang sebagian datang dari Tuban dan Bojonegoro tersebut digiring ke Mapolres Lamongan.
"Rata-rata mereka masih SMA sederajat, ada juga yang SMP," ujarnya.
Informasi yang dihimpun, puluhan pendekar yang diamankan tersebut semula akan ke Pengadilan Negeri Lamongan yang ada di Jalan Veteran untuk melihat persidangan dimana salah satu terdakwanya telah melukai rekan seperguruan.
Saat menuju Pengadilan Negeri itulah, massa melintas di Jalan Pahlawan, dan Jalan Soemargo berboncengan mengendarai motor dimana sebagian besar di antaranya tidak memakai helm dan memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi sambil menggeber gas motor. Karena alasan inilah, anggota Polres Lamongan yang disiagakan di sejumlah ruas jalan dalam kota kemudian mengamankan mereka.
(abq/iwd)