Polisi menetapkan 3 tersangka kasus perusakan papan nama perguruan silat Pagar Nusa di kantor PCNU Lamongan. Ketiga tersangka diketahui merupakan pesilat dari perguruan lain.
"Iya, pelaku pesilat dari perguruan yang berbeda," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro, Senin (22/5/2023).
Menurut Anton, saat penyidik masih memeriksa secara intensif ketiga tersangka. Termasuk motif yang jadi latar belakang perusakan papan nama Pagar Nusa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motif masih dalam pengembangan sehingga belum dapat kami sampaikan saat ini," ujar Anton.
Ditambahkan Anton, salah satu dari tiga tersangka perusakan papan nama Pagar Nusa diketahui membawa senjata tajam. Perusakan tersebut terjadi pada Selasa (2/5).
salah satu dari 3 tersangka ini adalah yang membawa senjata tajam," terang Anton.
Sebelumnya, sekelompok orang di Lamongan melakukan perusakan terhadap papan nama Pagar Nusa yang terpasang di kantor PCNU Lamongan. Aksi perusakan ini terjadi sekitar pukul 01.30 dini hari, Selasa 2 Mei lalu.
Peristiwa itu bermula ketika ada konvoi menggunakan sepeda motor dan sesampainya di Jalan Kyai Amin, tepatnya di kantor PCNU Lamongan, sekelompok yang membawa sajam berhenti dan merusak papan nama Pagar Nusa yang ada di kantor PCNU Lamongan.
(abq/iwd)