Motif Kesal 2 Pelaku Bunuh Pensiunan TNI yang Mayatnya Terbungkus Karpet

Motif Kesal 2 Pelaku Bunuh Pensiunan TNI yang Mayatnya Terbungkus Karpet

Charoline Pebrianti - detikJatim
Kamis, 06 Jul 2023 16:35 WIB
pembunuhan di ponorogo
Dua pelaku membunuh karena sakit hati tak juga diberi pekerjaan (Foto: Charoline Pebrianti)
Ponorogo -

Dua pembunuh pensiunan TNI yang mayatnya dibuang di Tol Ngawi telah tertangkap. Mereka adalah Jeki Rahmat (22) dan AAP (16), keduanya warga Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Apa motif kedua pelaku membunuh korban?

Jeki mengaku gelap mata saat melakukan aksi keji tersebut. Dia merasa menyesal telah melakukan perbuatannya. Awalnya, dia berniat datang ke Ponorogo untuk bekerja sebagai penjaga angkringan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Milih Ponorogo karena ada saudara AAP di sini. Kalau misalkan tidak bisa makan, bisa numpang makan di saudaranya AAP," tutur Jeki kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).

Jeki mengatakan dia sudah datang di Ponorogo satu minggu sebelum kejadian dan mengontrak sebuah rumah di Dusun Jatisari, Desa Semanding, Kecamatan Jenangan. Awalnya dia mencari pekerjaan melalui media sosial.

ADVERTISEMENT

"Kemudian ketemu sama korban, dijanjikan pekerjaan tapi hanya dijawab nanti-nanti. Saat adu mulut itu, karena kesal, saat korban berbaring AAF memukul dengan batu, saya bagian mencekik," terang Jeki.

Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko menerangkan kasus ini terungkap berkat penemuan mayat Sumiran yang dibungkus karpet dan dibuang di Tol Ngawi. Korban ternyata juga seorang purnawirawan TNI.

"Setelah identitas korban terungkap, kami bisa mengejar siapa pelaku yang melakukan perbuatan ini," ujar Wimboko.

Menurut Wimboko, pada malam kejadian, dua pelaku bersama korban terlibat cekcok. Karena kesal dengan janji korban, pelaku AAP gelap mata dia memukul kepala korban dengan batu. Sementara, Jeki bagian mencekik korban.

"Dari hasil olah TKP memang ditemukan bercak-bercak darah, baik di pintu, lantai. Kemudian di tes DNA untuk bukti ilmiah," papar Wimboko.

Keterangan kedua pelaku, lanjut Wimboko, setelah melakukan aksi keji tersebut keduanya kemudian membungkus mayat dengan karpet dan dibuang di bawah jembatan Tol dengan harapan tidak ada yang menemukan mayat tersebut.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 170, pasal 338, ancaman pidana paling lama 15 tahun," pungkas Wimboko.




(iwd/iwd)


Hide Ads