DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Timur angkat bicara terkait Anggota DPRD Tulungagung berinisal JT yang menoyor satpam RSUD dr Iskak. JT diketahui merupakan kader PDIP dan sebagai salah satu anggota fraksi PDIP di DPRD Tulungagung.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua DPD PDIP Jatim Budi Sulistyono akan berkoordinasi dengan DPC PDIP Tulungagung terkait hal tersebut. Jika benar bersalah, PDIP Jatim akan memberi sanksi kepada JT.
"Kalau ini benar ada tindak kekerasan dan terbukti, maka pasti ada sanksi dan kita akan koordinasikan dengan DPC PDIP Tulungagung, RSUD dr Iskak dan Polres Tulungagung tentunya," kata Budi Sulistyono saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (5/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus yang akrab disapa Kanang ini mengaku belum menerima laporan apapun dari DPC PDIP Tulungagung. Ia baru mengetahui kejadian JT menoyor satpam RSUD dr Iskak tersebut dari media.
"Saya baru tahu dari berita. Ini coba saya telusuri," tambahnya.
Mantan Bupati Ngawi ini belum membeberkan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada JT jika dinyatakan bersalah. "Saya telusuri dulu," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, seorang anggota DPRD Tulungagung diduga melakukan kekerasan terhadap satpam RSUD dr Iskak gegara diingatkan tidak boleh membawa anak kecil. Manajemen rumah sakit akan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Kepala Tata Usaha RSUD dr Iskak Eko Sudarmono mengatakan, dugaan tindak kekerasan itu dilakukan anggota DPRD Tulungagung berinisial JT di depan lift gedung Graha Mandiri RSUD dr Iskak pada Rabu (28/6/2023) pukul 20.25 WIB.
"Iya, itu memang terjadi sekitar jam setengah sembilan malam," kata Eko Sudarmono, Senin (3/7/2023).
Menurutnya, peristiwa itu bermula saat JT dan beberapa anggota keluarganya berkunjung ke rumah sakit untuk menjenguk salah satu kepala desa yang sedang menjalani perawatan di gedung Graha Mandiri. Sebelum terjadi aksi kekerasan, anggota DPRD tersebut juga sempat diingatkan oleh satpam saat berada di tempat parkir, karena merokok.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, pada menit 1.05, JT tampak menoyor satpam. Sedangkan satpam tetap bersikap istirahat di tempat, dengan posisi kedua tangan di belakang.
"Kejadian (kekerasan) di depan lift itu terjadi karena beliau anggota dewan itu membawa putranya yang masih berumur 8 tahun. Di aturan kami yang boleh menjenguk di tempat rawat inap itu umur 12 tahun ke atas, sehingga itu diingatkan," ujarnya.
JT sendiri membantah melakukan kekerasan terhadap satpam. Ia mengaku hanya melepas masker sang satpam. "Tidak ada saya mukul atau apa (toyor) tidak ada, tapi kalau saya melepas masker dia memang iya," kata JT.
(hil/iwd)