Almarhum Aji Wahyu (24) ditusuk mantan pacar calon istrinya di Jembatan Araya Kota Malang pada Kamis 1 Juni 2023 hingga dinyatakan tewas saat diboyong ke rumah sakit. Penusukan calon pengantin itu direka ulang dalam rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian.
Reka ulang pembunuhan itu digelar penyidik Polresta Malang Kota di sejumlah lokasi. Riky Febrianca (24), pelaku penusukan terhadap Aji yang terancam dijerat pembunuhan berencana memperagakan 9 adegan dalam proses rekonstruksi itu.
Penyidik dan penuntut umum mengundang 8 saksi yang berada di lokasi kejadian dalam adegan yang diperagakan tersangka mulai dari kafe di kawasan Tirtomoyo kemudian mengajak rekannya untuk bertemu korban di TKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiba di TKP, tersangka yang bertemu korban terlibat cekcok hingga berujung pemukulan. Sesaat kemudian pelaku mengeluarkan pisau yang disembunyikan di balik baju belakang dan langsung menusuk tubuh korban hingga tersungkur.
Setelah itu pelaku menendang kepala korban yang terkapar bersimbah darah di tengah jalan jembatan itu lalu pergi meninggalkan lokasi bersama 5 orang temannya.
Korban yang tergeletak lantas digotong oleh 3 orang temannya dibawa ke Rumah Sakit Persada. Namun, saat tiba di rumah sakit itu korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Malang Su'udi menyampaikan berdasarkan hasil rekonstruksi yang digelar tidak ditemukan adanya perubahan fakta baru. Dia menyatakan bahwa semua yang diperagakan telah sesuai dengan berkas acara penyidikan (BAP) yang disusun penyidik.
Meskipun ada perbedaan keterangan ketika terjadinya penusukan. Versi tersangka dilakukan ketika korban dalam posisi berdiri. Namun versi saksi penusukan terjadi saat korban hendak beranjak bangun setelah terjatuh.
"Jadi memang motifnya karena perempuan. Selama rekonstruksi tersangka kooperatif. Namun, ada perbedaan keterangan saat terjadinya penusukan," tambahnya.
Meski begitu, kata Su'udi, perbedaan versi keterangan antara saksi dan tersangka tidak terlalu berpengaruh secara signifikan terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Su'udi, pada ada intinya terdapat kesamaan bahwa tersangka yang melakukan penusukan.
"Untuk pasal yang disangkakan masih tetap, yaitu Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP," tegasnya.
Sementara kuasa hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya menyatakan bahwa kliennya kooperatif untuk memperagakan sejumlah adegan dalam rekonstruksi. Dia juga mengakui ada perbedaan versi penusukan korban dari keterangan tersangka. Dia mengaku menusuk korban saat berdiri.
"Saat korban tergeletak memang ada tendangan ke kepala satu kali. Soal penusukan ada perbedaan. Menurut tersangka dilakukan ketika berdiri, namun dari keterangan saksi dilakukan saat korban terjatuh. Semua diperagakan," katanya.
Guntur menjelaskan adanya upaya permintaan maaf dari pelaku. Namun, permintaan maaf itu hingga saat ini belum diterima oleh keluarga korban.
"Dari tersangka berharap minta maaf ke keluarga korban, tapi keluarga korban masih trauma dan belum ada titik temu," ujarnya.
Aji ditusuk hingga tewas di atas jembatan Perum Araya, Blimbing, Kota Malang pada Kamis (1/6) malam sekitar pukul 23.55 WIB. Motifnya, tersangka diduga tak terima mantan kekasihnya, N, akan dinikahi korban dalam waktu dekat.
"Tersangka pernah punya hubungan dengan pacar korban, kurang lebih 11 bulan. Tapi tersangka sebelumnya sudah pernah menikah dan punya anak satu," kata Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto beberapa waktu lalu.
N yang merupakan calon istri korban kerap menerima teror dari tersangka. Teror itu membuat korban dan tersangka terlibat cekcok melalui WhatsApp sebelum terjadinya peristiwa penusukan.
Tersangka menghina calon istri korban dengan kata-kata yang kurang pantas. Kata-kata kasar yang disampaikan tersangka di pesan WA memicu duel antara keduanya.
"Jadi yang ngajak bertemu di TKP adalah tersangka. Korban waktu itu berada di kawasan Jalan Teluk Bayur, kemudian diantar dua temannya ke TKP," jelas Danang.
(dpe/iwd)