Polisi Jadwalkan Periksa Saksi Ahli di Kasus Kecelakaan Kerja PG Kebonagung

Polisi Jadwalkan Periksa Saksi Ahli di Kasus Kecelakaan Kerja PG Kebonagung

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 30 Jun 2023 23:30 WIB
pra rekosntruksi kecelakaankerja PG Kebonagung
Polisi saat melakukan pra rekosntruksi kecelakaan kerja yang menewaskan karyawan PG Kebonagung (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Surabaya -

Kasus kecelakaan kerja yang menewaskan pekerja dan perintangan penyidikan di PG Kebonagung terus bergulir. Untuk melengkapi berkas penyidikan, polisi menjadwalkan pengambilan keterangan dari saksi ahli.

Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro menjelaskan proses penyidikan perkara kecelakaan kerja di PG Kebonagung masih terus berjalan. Termasuk, perkara lain yaitu adanya upaya perintangan penyidikan.

Ia menyebut perkara sudah hampir mendekati final dan tinggal menunggu pengambilan keterangan dari saksi ahli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk perkara PG Kebonagung, tinggal menunggu saksi ahli," ujar Wahyu kepada detikJatim, Jumat (30/6/2023).

Wahyu menyebut saksi ahli yang rencananya akan dimintai keterangan di antaranya dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta satu saksi ahli pidana.

ADVERTISEMENT

"Ada dua saksi ahli, yakni dari Disnaker dan ahli pidana yang nantinya akan dimintai keterangan," sebutnya.

Ditanya kapan jadwal pengambilan keterangan saksi ahli itu dilakukan, Wahyu menegaskan, agenda pemeriksaan menunggu jadwal dari saksi ahli untuk bisa dihadirkan.

"Jadwal menunggu dari sana (saksi ahli)," tegasnya.

Setelah pengambilan keterangan dua saksi ahli selesai dilakukan, lanjut Wahyu, tahap berikutnya adalah melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam perkara tersebut.

"Setelah itu baru gelar perkara, untuk menetapkan adanya tersangka," tandasnya.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Malang telah melakukan pra rekonstruksi di PG Kebonagung yang berada di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Sabtu (24/6/2023).

Ada 12 adegan dalam pra rekonstruksi laka kerja yang menewaskan M Faruk (25), warga Pakisaji, Kabupaten Malang, Senin (5/6/2033), lalu. Dalam pra rekonstruksi itu juga dilakukan bersama Disnakertrans Provinsi Jawa Timur itu ditemukan sejumlah fakta.

Seperti, kesengajaan PG Kebonagung untuk menutupi peristiwa laka kerja yang menewaskan satu pekerja kontrak itu. Selain itu, soal adanya upaya perintangan saat petugas akan melakukan olah TKP pascakejadian. Sampai dengan temuan bahwa lokasi kejadian awal yang didatangi petugas, ternyata bukan TKP sesungguhnya.




(hil/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads