Seorang muncikari di Sidoarjo ditangkap karena mempekerjakan anak di bawah umur dan ditawarkan jadi pekerja seks komersial (PSK). Korban dijual melalui aplikasi MiChat.
Tersangka bernama Ernawati Sulistiani (45) warga Tegalsari, Surabaya. sedangkan korbannya masih berusia 16 tahun. Saat ini tersangka telah diamankan dan diperiksa lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan prostitusi online yang melibatkan anak tersebut. Kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Reskrim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, (tersangka) sudah ditangani di Polresta," kata Novi kepada detikJatim, Kamis (15/6/2023).
Terbongkarnya kasus ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan polisi di sebuah penginapan di kawasan Bungurasih, Waru, Sidoarjo. Tersangka diketahui merupakan pengelola penginapan tersebut.
Penggerebekan tersebut dilakukan pada Rabu 14 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 WIB. Hasilnya, petugas menemukan praktik prostitusi online dengan korbannya seorang anak.
Korban dan tersangka kemudian digelandang ke Polresta Sidoarjo untuk diperiksa lebih lanjut. Dari keterangan sementara, korban dipekerjakan tersangka sejak bulan April 2023. Polisi saat ini masih mendalami kasus ini.
(abq/iwd)