Sidang perdana kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) pada David Ozora (17) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (6/6/2023). Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana pada David.
Jaksa menyebut, perbuatan Mario bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15) ini telah direncanakan.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel dikutip dari detikNews, Selasa (6/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penganiayaan ini diawali kala Mario Dandy bertemu mantan pacarnya bernama Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di Kemang, Jakarta Selatan, pada 30 Januari 2023. Saat bertemu Mario, Amanda memberi informasi ke Mario soal hubungan AG dengan David. Hal ini membuat Mario cemburu.
Jaksa menyebut, sebelum dengan Mario, AG sempat menjalin hubungan dengan David. Setelah mendengar informasi Amanda, Mario merasa emosional dan langsung menghubungi David melalui aplikasi WhatsApp.
Namun, pesan Mario di aplikasi pesan itu tidak dibalas oleh David. Karena tidak mendapat jawaban dari David, Mario pun mengkonfirmasi informasi yang dia dapat itu kepada AG. Namun, AG juga tidak menjawabnya sehingga Mario Dandy marah.
Singkat cerita, pada 20 Februari 2023, Mario bertemu dengan David. Jaksa menuturkan, pertemuan itu terwujud karena ada bantuan AG yang menghubungi David dengan alasan mengembalikan kartu pelajar.
"Bahwa kemudian guna melancarkan niat mereka melakukan kekerasan kepada Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng, anak chat anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng untuk mengajak bertemu dengan dalih ingin mengembalikan Kartu pelajar di mana ajakan itu disetujui oleh anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng," kata jaksa.
Sebelum menemui David, Mario menghubungi Shane dan meminta Shane untuk mendampinginya. Mario meminta Shane merekam ketika Mario menganiaya David dan permintaan Mario itu disanggupi Shane.
Singkat cerita, Mario, AG, dan Shane menemui David di daerah Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan penganiayaan terjadi saat pertemuan itu. Mario menganiaya David, Shane merekam aksi Mario, dan AG menyaksikan kejadian itu.
"Bahwa kemudian anak, saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, dan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang saat itu berdiri di sebelah kanan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng telah berpikir secara tenang dan meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng yang tubuhnya jauh lebih kecil, kurus dan tidak sepadan dibandingkan tubuh dan kekuatan Saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy, dengan sengaja telah memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya, padahal terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tahu persis jika area kepala adalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius dan cacat berat hingga kelumpuhan kepada Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng," ujar jaksa.
"Di mana kemudian terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng dengan keras menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh anak sedangkan saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane terus merekam menggunakan handphone," lanjut jaksa.
Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan aksi tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya.
"Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan secara sadis oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, menyebabkan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng mengalami penurunan kesadaran (akibat cedera kepala sedang) dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya terdapat infeksi bakteri pada darah Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng," kata jaksa.
Atas hal itu, Mario pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
(hil/dte)